PD KAMI Simalungun Rencanakan Aksi, Tuntut Pengusutan Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Raya

SIANTAR, Faktacepat.id — Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD-KAMI) Kabupaten Simalungun berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan penyelewengan jabatan serta dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raya, Kabupaten Simalungun.

Rencana aksi tersebut disampaikan PD-KAMI Simalungun melalui surat Nomor: DPD/Eks/059/VIII/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Simalungun.

Dalam surat itu, PD-KAMI menyatakan akan turun ke jalan pada Jumat, 21 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB, dengan titik aksi di Lapas Raya Kabupaten Simalungun dan rute aksi di depan Kantor Bupati Simalungun.


Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap apa yang dinilai sebagai lemahnya penegakan hukum di salah satu Lapas di Kabupaten Simalungun.

PD-KAMI juga menyebut adanya dugaan penyelundupan narkotika, khususnya sabu, dengan modus paket toko daring ke dalam Lapas Raya Simalungun.

Dalam rencana aksinya, PD-KAMI Simalungun memperkirakan massa yang akan terlibat sekitar 50 orang.

Sejumlah perlengkapan aksi juga telah dicantumkan dalam surat pemberitahuan, di antaranya mobil komando, pengeras suara, spanduk, dan perlengkapan aksi lainnya.

Lima Tuntutan PD-KAMI Simalungun

Dalam surat tersebut, PD-KAMI Simalungun menyampaikan lima poin tuntutan.

Pertama, mereka meminta agar dugaan jaringan narkoba di Lapas Raya Kabupaten Simalungun diusut hingga tuntas, termasuk dugaan penyelundupan sabu dengan modus paket toko daring.

Kedua, PD-KAMI meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap oknum internal yang diduga terlibat dalam penerimaan paket narkotika maupun dugaan upaya melindungi pelaku.

Ketiga, mereka mendesak adanya pembenahan sistem pengawasan di Lapas Raya Simalungun, khususnya terhadap barang masuk serta jalur logistik dan paket.

Keempat, PD-KAMI meminta agar pejabat atau petugas Lapas yang nantinya terbukti terlibat sebagai pelindung maupun fasilitator peredaran narkoba diberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian.

Kelima, PD-KAMI menyampaikan tuntutan agar Kepala Lapas Raya Simalungun dicopot dari jabatannya.
PD-KAMI menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat dan desakan agar dugaan persoalan tersebut mendapatkan perhatian serta penanganan secara serius oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh F. Sinaga selaku Koordinator Aksi atas nama Dewan Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Kabupaten Simalungun.

Editor : RFS & Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *