FAKTACEPAT.ID, PEKANBARU — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Riau mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang secara menyeluruh penertiban kawasan hutan serta pola pengelolaan lahan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan PT Agrinas Palma Nusantara di Provinsi Riau.
Desakan tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum KAMMI Riau, Febriansyah, S.Pi, usai menyelenggarakan Majlis Reboan Pertama KAMMI Riau di Pekanbaru, Rabu (12/8/2026).
Febriansyah menegaskan bahwa langkah penertiban hutan pada dasarnya perlu didukung. Namun, ia mengingatkan agar eksekusi kebijakan di lapangan tidak melahirkan benturan sosial maupun konflik agraria baru di tengah masyarakat Riau.
“Kami mendukung upaya penertiban hutan, tetapi Presiden perlu menilai pelaksanaannya di Riau. Jangan sampai hanya berganti penguasaan dari perusahaan lama ke negara atau badan usaha milik negara, tanpa memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hak atas tanah dan tempat tinggal mereka,” ujar Febriansyah, Rabu (12/8/2026).
Soroti Konflik Lahan dan Tuntut Keterbukaan Audit
Ia menyoroti munculnya riak konflik di kawasan lahan pascapenertiban, termasuk insiden bentrokan yang sempat terjadi di Kabupaten Rokan Hulu. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat agar penataan kawasan tidak sekadar berorientasi pada penguasaan aset semata.
“Tanah yang telah ditertibkan perlu jelas fungsinya. Harus ada pembagian antara area untuk pemulihan hutan, konservasi satwa, tanah ulayat, dan yang benar-benar bisa diserahkan kepada masyarakat. Jangan sampai oligarki hanya mengganti wajah—dulu melalui korporasi, sekarang melalui negara—namun masyarakat tetap terpinggirkan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, KAMMI Riau mendorong pemerintah pusat untuk membuka audit secara transparan terkait seluruh lahan hasil penertiban Satgas PKH di Bumi Lancang Kuning. Audit tersebut dinilai krusial mencakup kepastian status hukum, skema pengelolaan, dampak lingkungan, hingga sejauh mana keterlibatan masyarakat lokal dalam pemanfaatan lahan.
“Presiden Prabowo perlu memastikan bahwa kebijakan Satgas PKH benar-benar menjadi langkah menuju reforma agraria dan pemulihan lingkungan, bukan sekadar transfer pengelolaan lahan. Masyarakat harus menjadi pihak yang paling diuntungkan, sementara hutan dan ekosistem yang terdampak harus diperbaiki,” pungkas Febriansyah.
Penulis: YLW
Editor: INR







