DUMAI, FAKTACEPAT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Dumai, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, dan dihadiri oleh 26 dari total 35 anggota legislatif. Jumlah tersebut telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
Dalam memimpin rapat, Ketua DPRD Agus Miswandi menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan tahap akhir dari fungsi pengawasan dan penganggaran yang dilakukan legislatif melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai bersama jajaran eksekutif.
”Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah pembahasan intensif selesai, tahapan berikutnya adalah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Kami mengapresiasi Banggar DPRD, Pemko Dumai, serta seluruh perangkat daerah yang telah menyelesaikan tahapan ini tepat waktu,” ujar Agus Miswandi.
Fungsi Pengawasan Banggar DPRD Kota Dumai
Sebelum persetujuan bersama ditandatangani, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Dumai, Sudiran, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda. Dalam laporan tersebut, lembaga legislatif memberikan sejumlah sorotan dan catatan strategis bagi Pemerintah Kota Dumai.
DPRD mendorong agar efektivitas penggunaan anggaran berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menanggapi catatan dan pengawasan intensif dari legislatif, Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM., MARS, yang hadir didampingi Sekda Fahmi Rizal, S.STP., M.Si., menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan dari para wakil rakyat.
Pemko Dumai berjanji akan merespons sorotan DPRD dengan mempercepat tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melakukan digitalisasi sistem retribusi guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengevaluasi secara total kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum optimal.
Apresiasi dan Sinergi Eksekutif-Legislatif
Wali Kota Dumai dalam pendapat akhirnya mengapresiasi kerja keras pimpinan, komisi, fraksi, dan khususnya Banggar DPRD Kota Dumai yang terus menjalankan fungsi pengawasan ketat agar APBD tetap berada pada koridor yang aspiratif dan transparan.
”Alhamdulillah, seluruh proses ini mencerminkan komitmen kita bersama. Terima kasih kepada Banggar DPRD yang terus mengawasi agar anggaran berorientasi pada manfaat rakyat,” puji Paisal.
Meskipun Kota Dumai berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sinergi dan pengawasan dari DPRD dinilai sangat krusial agar pencapaian administrative tersebut diimbangi dengan pembangunan yang berkeadilan di lapangan.
Agenda paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemko Dumai. Dokumen Ranperda tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau paling lambat tiga hari setelah persetujuan untuk dilakukan evaluasi.
Penulis: UYK
Editor: INR







