Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Kasus Illegal Logging di Lintas Timur Km 80, Dua Sopir Truk Pengangkut Kayu Diamankan

Pelalawan, Faktacepat.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap aktivitas dugaan pembalakan liar (illegal logging) di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua truk yang mengangkut ratusan batang kayu mahang tanpa dokumen resmi beserta dua orang sopirnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan saat melakukan patroli dan pengawasan di jalur yang kerap digunakan sebagai lintasan pengangkutan hasil hutan menuju Pekanbaru.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial U (46), warga Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru, dan AS (34), warga Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak. Sementara itu, seorang pelajar berusia 19 tahun berinisial OKP turut dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam perkara ini, negara menjadi pihak yang dirugikan akibat hilangnya sumber daya hutan.

Kapolres melalui petugas menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, tim menghentikan sebuah truk Dyna merah bernomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U.

Kendaraan tersebut diketahui membawa 130 batang kayu mahang. Pada waktu yang hampir bersamaan, petugas juga menghentikan truk Mitsubishi Canter hitam BM 9693 CU yang dikendarai AS dengan muatan serupa sebanyak 130 batang kayu mahang.

Ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas hasil hutan, kedua sopir tidak dapat memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dari hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui milik seseorang berinisial D yang dimuat dari wilayah Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru.

Dalam kasus ini, penyidik menyita dua unit truk pengangkut kayu serta total 260 batang kayu mahang sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes, SH, menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan kehutanan.

“Hutan merupakan aset penting yang harus dijaga kelestariannya. Polres Pelalawan berkomitmen memberantas praktik illegal logging hingga ke pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan,pemodal maupun penadah hasil kejahatan,” ujarnya.

Polres Pelalawan juga telah menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 6 Juni 2026. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pemilik kayu yang disebut berinisial D. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan.

 

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *