Terungkap! Modus Licik Pengisian Pertalite Tanpa Barcode, Polisi Bekuk Tiga Pelaku di SPBU Langgam

Pelalawan, Faktacepat.id – Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan kembali membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Tiga orang diamankan saat mengisi Pertalite berulang kali tanpa menggunakan barcode di SPBU Desa Segati, Kecamatan Langgam, pada Selasa sore, 28 April 2026.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah ES, 32 tahun, warga Langgam; M, 39 tahun, warga Jalan Koridor RAPP KM 40 Desa Segati; serta MS, 56 tahun, warga Jalan Koridor RAPP 40 Desa Segati. Ketiganya berprofesi sebagai wiraswasta dan petani, diduga bersekongkol dengan operator SPBU untuk melancarkan aksi tersebut.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Sekolah, Kelurahan Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, tepatnya di SPBU PT. Abdi Aditya Pratama. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi BM 1224 KJ, satu unit Toyota Avanza bernomor BB 1172 MB, serta lima jerigen yang masing-masing berisi 35 liter Pertalite.

Berdasarkan kronologi kejadian, pada Selasa, 28 April 2026, pukul 17.00 WIB, Tim Tipidter mengamankan dua pelaku yang tengah mengangkut Pertalite subsidi menggunakan mobil. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBU PT. Abdi Aditya Pratama dengan modus pengisian berulang tanpa menggunakan barcode. Bahkan, operator SPBU turut diamankan karena diduga menerima uang tip dari para pelaku setelah pengisian tersebut.

Ketiga tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran ini mengancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan BBM subsidi. “Modus yang digunakan adalah pengisian berulang tanpa barcode, kemudian BBM tersebut ditampung dalam jerigen. Operator yang bermain mata pun kami proses secara hukum. Subsidi ini adalah hak rakyat, bukan untuk diperjualbelikan kembali,” tegasnya.

Satreskrim telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/IV/2026, dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Dalam kasus ini, korban utamanya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat diselewengkan. Proses penyidikan pun terus dikembangkan guna membongkar jaringan penyalahgunaan BBM di wilayah Pelalawan.

 

Penulis: YKZ

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *