Jakarta, Faktacepat.id — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh melalui kebijakan yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja, keberlanjutan usaha, serta daya saing nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, dalam konferensi pers bertajuk penguatan perlindungan pekerja dan kepastian hukum ketenagakerjaan. Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Cris menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja harus berjalan seiring dengan pertumbuhan industri sebagai fondasi ekonomi nasional. Menurutnya, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan produktivitas dunia usaha.
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah penetapan Upah Minimum 2026 dengan mempertimbangkan berbagai indikator seperti kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah. Selain itu, pengaturan upah minimum sektoral juga diperbaiki agar lebih adil sesuai karakteristik dan tingkat risiko masing-masing sektor.
Di sektor ekonomi digital, pemerintah meningkatkan perlindungan bagi pengemudi dan kurir daring melalui kebijakan Bonus Hari Raya (BHR). Nilainya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.
Perlindungan sosial juga diperluas bagi pekerja informal melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah. Kebijakan ini mencakup berbagai profesi seperti pengemudi daring, petani, nelayan, pedagang, hingga peternak.
Selain itu, pemerintah memperkuat manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan memberikan bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses informasi pasar kerja dan pelatihan untuk mempercepat penyerapan kembali tenaga kerja.
Untuk menjaga daya beli, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp600 ribu kepada 15 juta pekerja. Di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan guna memberikan akses hunian yang layak dan terjangkau.
Dalam hal hubungan industrial, pemerintah mendorong dialog sosial melalui optimalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Serikat pekerja dan buruh juga dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Pada aspek regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang diharapkan memberi kepastian hukum terkait hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Menghadapi dinamika ekonomi global, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi melalui pembentukan Satgas Debottlenecking, penguatan sistem peringatan dini PHK, serta pemantauan sektor-sektor terdampak. Pemerintah menegaskan bahwa PHK harus menjadi opsi terakhir.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi fokus melalui program pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan sekolah menengah serta program magang nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi.
Selain itu, pemerintah menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja, serta memperluas kesempatan kerja melalui program Tenaga Kerja Mandiri, penempatan tenaga kerja disabilitas, dan penguatan koperasi pekerja.
“Seluruh kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan pekerja Indonesia,” ujar Cris.
Penulis : YMS
Editor : INR







