MAGETAN, Faktacepat.id — Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2021–2023. Nilai realisasi anggaran dalam perkara ini mencapai Rp242 miliar.
Salah satu tersangka adalah Ketua DPRD Magetan, Suratno. Ia bersama lima tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan, terhitung sejak Kamis (23/4/2026).
Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, Suratno tampak mengenakan rompi oranye dan diborgol. Ia terlihat menutup wajahnya sambil menangis.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 35 saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti, baik berupa dokumen maupun data elektronik.
Menurut dia, total alokasi dana pokir yang direkomendasikan dalam kurun waktu tersebut mencapai sekitar Rp335 miliar. Anggaran itu disalurkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung program yang diusulkan oleh 45 anggota DPRD Magetan.
Sabrul menegaskan, penanganan perkara ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai peruntukannya dan tidak merugikan masyarakat.
Ia juga menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para tersangka dalam kasus ini terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Penulis : YZA
Editor : INR







