PEKANBARU, Faktacepat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang rampasan negara dari perkara atas nama terpidana Sufriono dan Zaini. Tindakan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejati Riau, Sutikno, dan berlangsung di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). Proses tersebut dilaksanakan melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Riau dengan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau.
Sejumlah pejabat turut hadir, termasuk Kepala Kanwil DJBC Riau Dwijo Muryono dan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, bersama jajaran Kejati Riau dan undangan lainnya.
Adapun barang kena cukai yang dimusnahkan terdiri dari rokok jenis tembakau dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai resmi. Rinciannya meliputi 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, serta 1.537.600 batang Marshal Full Flavor.
Seluruh barang bukti dihancurkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat khusus hingga tidak dapat digunakan kembali, sehingga nilai ekonominya hilang sepenuhnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus upaya melindungi kepentingan negara.
“Ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga bertujuan menekan potensi kerugian negara dari sektor cukai serta menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Zikrullah.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal berdampak tidak hanya pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut dia, rokok ilegal yang dijual tanpa pita cukai memiliki harga lebih rendah sehingga merugikan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi perhatian karena produk ilegal tidak memiliki standar produksi yang jelas dan berpotensi membahayakan konsumen.
Zikrullah mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta mendukung kampanye pemberantasan rokok ilegal guna melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.
Kasus ini bermula dari rencana pengangkutan rokok ilegal yang diduga diinisiasi oleh LA Suriono alias Joker pada akhir Juni 2025 dan melibatkan Zaini. Pada 2 Juli 2025, Sufriono bersama sejumlah pihak berangkat menggunakan dua unit kapal cepat menuju perairan Outer Port Limit (OPL) di dekat wilayah Malaysia.
Di lokasi tersebut, muatan rokok ilegal dipindahkan dari kapal tanker ke kapal cepat, lalu dibawa ke kawasan Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.
Pada 3 Juli 2025 dini hari, barang tersebut dibongkar dan dimuat ke beberapa truk. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 03.10 WIB, tim operasi DJBC melakukan penindakan.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua unit kapal cepat, lima truk, serta tiga kendaraan pribadi, bersama barang bukti berupa 22.298.200 batang rokok tanpa pita cukai.
Atas perbuatannya, Sufriono dan Zaini dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.
Penulis : YZA
Editor : INR







