RENGAT, Faktacepat.id – Petani kelapa sawit yang tergabung dalam 18 Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih menghadapi kendala dalam memperoleh pembiayaan untuk program peremajaan (replanting). Padahal, sebagian besar tanaman sawit milik warga di tiga kecamatan sudah berumur sekitar 30 tahun dan membutuhkan pembaruan.
Hingga kini, kerja sama antara KUD dengan perusahaan mitra terkait pembiayaan replanting belum juga mencapai titik temu. Kondisi ini terjadi meskipun nota kesepahaman telah dibuat sejak sekitar tiga tahun lalu.
Ketua Badan Musyawarah (Banmus) perwakilan 18 KUD, Ragil Ratmono, menjelaskan bahwa pelaksanaan replanting direncanakan dalam tiga tahap berdasarkan usia tanaman.
Ia merinci, tahap pertama mencakup kebun sawit berumur 30 tahun yang berada di enam KUD. Tahap kedua untuk tanaman berusia 28 hingga 29 tahun, serta tahap ketiga untuk usia 27 hingga 28 tahun yang tersebar di sejumlah KUD lainnya.
Ragil menyebutkan, 18 KUD tersebut tersebar di Kecamatan Batang Cenaku, Seberida, dan Rakit Kulim. Sejak beberapa tahun lalu, pembahasan terkait pembiayaan replanting telah dilakukan bersama pihak ketiga sebagai mitra, namun belum menghasilkan kesepakatan final.
Menurutnya, belum tercapainya kesepakatan disebabkan adanya sejumlah klausul dalam perjanjian yang dinilai merugikan petani. Saat pihak KUD mengusulkan revisi, pihak mitra belum dapat mengakomodasi perubahan tersebut.
Selain itu, ia menilai kurangnya forum diskusi bersama seluruh KUD menjadi salah satu kendala. Pasalnya, pembahasan selama ini dilakukan secara terpisah antara pihak ketiga dengan masing-masing KUD.
Ragil berharap, kegiatan sosialisasi percepatan program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) yang digelar Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu dapat membuka jalan keluar.
Melalui program tersebut, pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi akses pendanaan replanting, termasuk melalui dukungan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah Kementerian Keuangan. Ia menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan musyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya setelah sosialisasi dilakukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu, Endang Mulyawan, mengimbau para pekebun swadaya yang tanamannya sudah tidak produktif untuk segera mengajukan permohonan bantuan pembiayaan melalui pemerintah daerah.
Ia juga menyarankan agar setiap KUD menunjuk perwakilan anggota untuk mengikuti pelatihan sebagai operator, guna mempermudah proses pengajuan serta pengelolaan dana replanting ke depan.
Penulis : APL
Editor : INR







