JAKARTA, Faktacepat.id— Hakim Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah mempertanyakan praktik hangusnya sisa kuota internet pelanggan setelah masa aktif berakhir. Ia menilai skema tersebut perlu ditinjau dari perspektif keadilan bagi konsumen.
Hal itu disampaikan Guntur dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (16/4/2026).
Dalam persidangan, Guntur menyoroti pentingnya kejelasan skema layanan yang diberikan operator telekomunikasi kepada masyarakat. Ia mempertanyakan apakah kebijakan hangusnya kuota yang telah dibayar pelanggan sudah memenuhi prinsip keadilan.
“Jika konsumen telah membayar sejumlah kuota, lalu tidak terpakai dan kemudian hangus, bagaimana aspek keadilannya?” ujar Guntur di hadapan para pihak.
Ia menegaskan bahwa penetapan tarif layanan, termasuk paket data internet, harus mengedepankan sejumlah prinsip dasar. Prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, responsivitas, independensi, serta keadilan.
Menurut dia, transparansi diperlukan agar konsumen memahami secara utuh hak dan kewajiban dalam penggunaan layanan. Sementara itu, akuntabilitas menuntut penyedia jasa bertanggung jawab atas kebijakan yang diterapkan.
Guntur juga menekankan pentingnya responsivitas operator terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, terutama di era digital saat ini. Selain itu, independensi dalam penetapan kebijakan dinilai krusial agar tidak merugikan pihak tertentu.
“Pada akhirnya, semua itu bermuara pada satu hal, yakni keadilan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata dia.
Sidang ini merupakan bagian dari uji materi yang diajukan untuk mengkaji ketentuan terkait layanan telekomunikasi, khususnya yang berkaitan dengan hak konsumen atas penggunaan kuota internet.
Mahkamah akan mendalami berbagai aspek dalam perkara ini sebelum mengambil keputusan, termasuk mendengar keterangan dari pemerintah, pelaku industri, serta pihak terkait lainnya.
Sumber : Youtube/Mahkamah Konstitusi.
Penulis : YMS
Editor :INR







