Pelalawan, Faktacepat.id – Polres Pelalawan menanggapi dengan cepat dua peristiwa yang menggemparkan masyarakat setempat terkait pembunuhan seorang pencuri handphone dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Langgam. Pada Kamis(10/4/2025), Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, diwakili oleh jajarannya Satreskrim dan Satnarkoba berhasil menangkap para tersangka di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.
AKBP Afrizal Asri bersama Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata S.Tr.K.,M.H, dan Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH, turut menyampaikan bahwa penyelesaian kasus-kasus ini merupakan respons cepat dari Polres Pelalawan atas laporan yang masuk dari masyarakat. Meskipun korban pembunuhan adalah seorang residivis yang melakukan tindak pencurian, tindakan melepas nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan dalam hukum.
“Setelah menerima laporan mengenai insiden penganiayaan hingga menyebabkan kematian seseorang, serta penemuan alat hisap sabu yang viral di TK Negeri Pembina Langgam, saya langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba untuk menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh. Pengembangan kasus ini akan terus dilakukan karena tidak ada yang memiliki wewenang untuk bertindak sebagai hakim sendiri,” tegas Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata S.Tr.K.,M.H, mengungkapkan bahwa saat ini telah diidentifikasi 6 tersangka terkait tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Keenam tersangka, yaitu JM (32), LS(33), AA(26), RD(30), ABR(65), ES(28), merupakan penduduk Desa Gondai, Kecamatan Langgam.
Hasil pemeriksaan autopsi terhadap korban RH(22), seorang residivis yang baru saja bebas beberapa bulan lalu, menunjukkan adanya luka-luka disebabkan oleh benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologis kejadian berdasarkan pengakuan tersangka dimulai dari pelaporan pencurian handphone oleh tersangka ABR(65) ke Polsek Langgam. ABR melaporkan korban RH(22) pada Minggu, 6 April 2025, dan setelah interogasi, ABR mengakui bahwa korban diamankan karena melakukan pencurian handphone. Korban kemudian dibawa ke Mushola Pangkalan Gondai oleh 5 tersangka lainnya dengan kondisi terluka. ABR juga mengakui peranannya dalam penganiayaan korban dengan cara menginjak-injak kepala korban.
Tim gabungan segera mengamankan ABR dan kelima tersangka lainnya setelah mengetahui hal itu. Keenam tersangka ditahan di Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan pasal 170 ayat 2 ke-3, jo pasal 55, pasal 56 KUH Pidana.
Sehubungan dengan peredaran narkotika jenis sabu di Langgam, Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari penyebaran video penemuan botol minuman keras dan alat hisap sabu di ruang kelas TK Negeri Pembina. Tim Satnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Suseno setelah melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa sabu serta alat-alat hisap sabu di rumahnya.
Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lanjutan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah ini merupakan upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Langgam.
Editor : INR