Kasus Tewasnya Bripda Natanael Naik Tahap, Polda Kepri Resmi Mulai Penyidikan

BATAM, Faktacepat.id – Perkara meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit memasuki tahap baru. Polda Kepulauan Riau memastikan seorang anggota berinisial Bripda AS segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Penanganan perkara kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik memperoleh sejumlah bukti awal. Langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses hukum dan memperjelas peran para pihak yang terlibat.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara. Ia menyebut Bripda AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka secara resmi.

Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Namun selanjutnya penanganan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses pidana umum.

Dalam perkara tersebut, Bripda AS akan dijerat Pasal 466 ayat (3) yang mengatur tindak penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polda Kepri juga menegaskan komitmen untuk menjalankan proses hukum secara terbuka. Keluarga korban dan awak media disebut akan diberi akses menyaksikan jalannya sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat mendatang.

Sementara itu, tiga anggota lain berinisial Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP masih menjalani pemeriksaan di Propam. Ketiganya saat ini ditempatkan di penempatan khusus (patsus) guna mendalami dugaan pelanggaran etik serta keterlibatan masing-masing.

Di sisi lain, seorang anggota lain berinisial Bripda CP masih berstatus saksi. Ia diketahui berada di lokasi kejadian dan ikut membantu membawa korban ke rumah sakit.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan sesama personel kepolisian. Polda Kepri menegaskan setiap pelanggaran akan diproses tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penulis : RDI

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *