PANGKALAN KERINCI, Faktacepat.id – Pemerintah Kabupaten Pelalawan mulai menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja fleksibel yang menggabungkan bekerja dari kantor dan dari rumah. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor 100.3.4.2/BKPSDM/2026/421 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan.
Melalui aturan itu, Bupati Pelalawan Zukri menetapkan skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) secara bergantian. ASN tetap menjalankan tugas di kantor, namun diberikan kesempatan bekerja dari rumah satu hari setiap pekan, yakni setiap Jumat.
Penerapan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 mengenai perubahan budaya kerja ASN di daerah.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa WFH bukan berarti libur. Pegawai tetap harus menjalankan kewajiban kedinasan dari rumah, aktif berkoordinasi, merespons komunikasi pekerjaan, dan siap menjalankan tugas sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pimpinan setiap perangkat daerah juga diminta mengatur komposisi pegawai yang bekerja dari rumah maupun dari kantor sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Langkah itu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Selain mengatur pola kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi pemerintahan. Pemanfaatan platform seperti SRIKANDI, SIPD, SIMPEG, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dimaksimalkan. Rapat dan kegiatan dinas pun didorong dilaksanakan secara hybrid atau daring demi efisiensi.
Pemkab Pelalawan turut menekankan penghematan anggaran dengan membatasi penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak. Perjalanan dinas juga dipangkas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
Penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen. ASN juga dianjurkan menggunakan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik, transportasi umum, maupun sepeda.
Meski begitu, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH. Unit layanan seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, kebersihan, ketertiban, dan penanggulangan bencana tetap wajib beroperasi dari kantor.
Bagi ASN yang menjalankan WFH, kewajiban presensi dan pelaporan pekerjaan secara berkala tetap diberlakukan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan hasil kerja yang dicapai.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai 10 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan. Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap pola kerja baru tersebut mampu menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif terhadap teknologi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.







