APRIL Group Beri Penjelasan Terkait PHK, Klaim Sudah Sesuai Aturan

PANGKALAN KERINCI, Faktacepat.id — PT Riau Andalan Paperboard Internasional, bagian dari APRIL Group, akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan menjadi perhatian publik.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (9/4/2026), pihak perusahaan menegaskan pentingnya memahami informasi yang beredar secara menyeluruh dan berdasarkan fakta, guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Corporate Communications Manager, Disra Alldrick, menyatakan bahwa setiap kebijakan PHK yang diambil telah melalui prosedur internal perusahaan dan mengacu pada ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan didasarkan pada hasil evaluasi internal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap standar kinerja maupun kepatuhan terhadap aturan perusahaan. Ia menambahkan, sebelum keputusan diambil, perusahaan telah menjalankan tahapan pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, perusahaan memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terdampak telah dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Disra juga menegaskan bahwa perusahaan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang, serta siap mengikuti seluruh tahapan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Melalui penjelasan ini, perusahaan berharap publik memperoleh gambaran yang lebih berimbang di tengah polemik yang berkembang, sekaligus menegaskan komitmen dalam menjalankan praktik ketenagakerjaan secara profesional dan sesuai aturan.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *