Kabel Berantakan di Pekanbaru, Banyak Jaringan Belum Kantongi Izin

PEKANBARU, Faktacepat.id – Kabel fiber optik yang menjuntai dan saling bersilangan masih mudah ditemui di berbagai ruas jalan di Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan teknis, tetapi juga berdampak pada estetika kota yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengambil langkah penataan terhadap jaringan telekomunikasi, khususnya kabel fiber optik, guna menciptakan tata kota yang lebih rapi dan nyaman dipandang.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyebutkan bahwa permasalahan ini cukup kompleks. Dari hasil koordinasi dengan sejumlah penyedia layanan, diketahui masih banyak perusahaan yang belum memiliki kelengkapan izin.

“Sebagian besar belum mengantongi izin. Bahkan yang sudah berizin pun, dalam pelaksanaannya di lapangan kerap tidak sesuai aturan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, penanganan persoalan ini tidak hanya sebatas penertiban kabel di lapangan. Pemko juga tengah membenahi sistem perizinan yang dinilai belum berjalan optimal dan tegas.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun regulasi baru yang lebih menyeluruh. Aturan tersebut tidak hanya mengatur aspek legalitas, tetapi juga mempertimbangkan unsur keindahan dan kerapian kota.

Pemko menilai keberadaan kabel yang semrawut sudah menjadi bagian dari wajah kota yang perlu ditata ulang. Arahan Wali Kota pun jelas, ke depan tidak boleh lagi ada kabel yang menggantung di atas permukaan.

“Harus ditertibkan. Kabel yang menjuntai tidak hanya mengganggu keindahan, tetapi juga ketertiban lingkungan,” tegas Ingot.

Namun demikian, upaya penataan ini tidak lepas dari tantangan. Meski izin operasional perusahaan telekomunikasi dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemasangan jaringan di daerah tetap harus memenuhi izin teknis dari pemerintah setempat, seperti pemanfaatan aset daerah dan persetujuan bangunan.

Di sisi lain, respons dari perusahaan penyedia layanan dinilai masih belum maksimal. Karena itu, Pemko mempercepat penyusunan regulasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemerintah menargetkan aturan tersebut segera rampung dalam waktu dekat, lengkap dengan mekanisme penerapan serta batas waktu penyesuaian bagi seluruh perusahaan telekomunikasi yang beroperasi di Pekanbaru.

Penulis : ANR

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *