Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Kabel Berantakan di Pekanbaru, Banyak Jaringan Belum Kantongi Izin

badge-check

Kabel Berantakan di Pekanbaru, Banyak Jaringan Belum Kantongi Izin Perbesar

PEKANBARU, Faktacepat.id – Kabel fiber optik yang menjuntai dan saling bersilangan masih mudah ditemui di berbagai ruas jalan di Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan teknis, tetapi juga berdampak pada estetika kota yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengambil langkah penataan terhadap jaringan telekomunikasi, khususnya kabel fiber optik, guna menciptakan tata kota yang lebih rapi dan nyaman dipandang.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyebutkan bahwa permasalahan ini cukup kompleks. Dari hasil koordinasi dengan sejumlah penyedia layanan, diketahui masih banyak perusahaan yang belum memiliki kelengkapan izin.

“Sebagian besar belum mengantongi izin. Bahkan yang sudah berizin pun, dalam pelaksanaannya di lapangan kerap tidak sesuai aturan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, penanganan persoalan ini tidak hanya sebatas penertiban kabel di lapangan. Pemko juga tengah membenahi sistem perizinan yang dinilai belum berjalan optimal dan tegas.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun regulasi baru yang lebih menyeluruh. Aturan tersebut tidak hanya mengatur aspek legalitas, tetapi juga mempertimbangkan unsur keindahan dan kerapian kota.

Pemko menilai keberadaan kabel yang semrawut sudah menjadi bagian dari wajah kota yang perlu ditata ulang. Arahan Wali Kota pun jelas, ke depan tidak boleh lagi ada kabel yang menggantung di atas permukaan.

“Harus ditertibkan. Kabel yang menjuntai tidak hanya mengganggu keindahan, tetapi juga ketertiban lingkungan,” tegas Ingot.

Namun demikian, upaya penataan ini tidak lepas dari tantangan. Meski izin operasional perusahaan telekomunikasi dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemasangan jaringan di daerah tetap harus memenuhi izin teknis dari pemerintah setempat, seperti pemanfaatan aset daerah dan persetujuan bangunan.

Di sisi lain, respons dari perusahaan penyedia layanan dinilai masih belum maksimal. Karena itu, Pemko mempercepat penyusunan regulasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemerintah menargetkan aturan tersebut segera rampung dalam waktu dekat, lengkap dengan mekanisme penerapan serta batas waktu penyesuaian bagi seluruh perusahaan telekomunikasi yang beroperasi di Pekanbaru.

Penulis : ANR

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pertemuan Ketua KI Riau dengan Badan Publik Berperkara Disorot, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Menguat

31 Okt 2026 - 03:53 WIB

Pertemuan Ketua KI Riau dengan Badan Publik Berperkara Disorot, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Menguat

HIMAPPOL FISIP UNRI Edukasi 500 Pelajar Se-Riau Lewat Sekolah Demokrasi dan Seminar Pemilu 2029

30 Okt 2026 - 20:03 WIB

HIMAPPOL FISIP UNRI Edukasi 500 Pelajar Se-Riau Lewat Sekolah Demokrasi dan Seminar Pemilu 2029

KKG Tunas Bangsa Rayon I Ukui Gelar Bulan Bahasa dan Sastra, Perkuat Kreativitas dan Kebersamaan Guru

30 Okt 2026 - 11:20 WIB

KKG Tunas Bangsa Rayon I Ukui Gelar Bulan Bahasa dan Sastra, Perkuat Kreativitas dan Kebersamaan Guru

Ninik Mamak Desa Ngaso Rohul Adukan PTPN IV ke Komisi II DPRD Riau Terkait Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun 20%

30 Okt 2026 - 10:59 WIB

Ninik Mamak Desa Ngaso Rohul Adukan PTPN IV ke Komisi II DPRD Riau Terkait Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun 20%

Tak Sekadar Menerangi, PLN UID Riau dan Kepri Kucurkan Rp531 Juta untuk Aksi Sosial di HLN ke-81

28 Okt 2026 - 17:55 WIB

Tak Sekadar Menerangi, PLN UID Riau dan Kepri Kucurkan Rp531 Juta untuk Aksi Sosial di HLN ke-81
Trending di News