TELUKKUANTAN, Faktacepat.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai menerapkan program parkir berlangganan sejak 1 Januari 2025 sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Program ini diberlakukan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan sasaran awal Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kuansing.
Namun, realisasi di lapangan belum sesuai harapan. Pasalnya, masih banyak ASN di berbagai OPD yang belum bergabung dalam program tersebut. Sepanjang 2025, tercatat hanya tiga OPD yang ikut serta, termasuk Dishub Kuansing.
Kepala Dishub Kuansing, Hendri Wahyudi, mengungkapkan bahwa partisipasi ASN dari OPD lain masih sangat minim. “Pada tahun 2025, hanya Dishub dan dua OPD lainnya yang bergabung. Sementara OPD lain belum ikut dalam program parkir berlangganan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Menurut Hendri, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga memberikan kemudahan dalam sistem pembayaran parkir, baik bagi ASN maupun masyarakat umum.
Ia menilai skema berlangganan lebih hemat dibandingkan pembayaran parkir harian. Untuk kendaraan roda dua, biaya yang dikenakan sebesar Rp20.000 per bulan, sedangkan roda empat Rp40.000 per bulan. Jumlah tersebut dinilai lebih ekonomis dibandingkan tarif parkir sekali berhenti yang mencapai Rp2.000.
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan diwajibkan mendaftarkan jenis serta nomor polisi kendaraan ke Dishub Kuansing. Selanjutnya, kendaraan akan diberikan stiker khusus sebagai tanda telah terdaftar dalam sistem parkir berlangganan.
Melihat rendahnya tingkat partisipasi, Dishub Kuansing berencana meningkatkan sosialisasi pada tahun 2026. Upaya ini akan dilakukan melalui penyampaian surat edaran dari Bupati Kuansing kepada seluruh OPD agar mendukung program tersebut.
Penulis : AMS
Editor : INR







