KPK Setujui Permohonan Keluarga, Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan ke Tahanan Rumah

Jakarta (Faktacepat.id) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut diambil setelah KPK menerima dan menindaklanjuti permohonan dari pihak keluarga pada Selasa (17/3/2026).

Menurut Budi, permohonan itu dipelajari terlebih dahulu sebelum akhirnya disetujui dengan mengacu pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menegaskan bahwa pengalihan status tersebut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan, melainkan murni karena adanya permintaan dari keluarga yang kemudian diproses sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa perubahan status penahanan ini tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan yang tengah berlangsung. KPK, kata dia, tetap fokus melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penanganan perkara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Setiap kasus, lanjutnya, memiliki pendekatan berbeda, termasuk dalam menentukan jenis penahanan terhadap tersangka.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Yaqut sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan selama sekitar satu pekan. Ia mulai ditahan pada Kamis malam (12/3/2026), usai menjalani pemeriksaan lanjutan setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota haji tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/03/22/14141341/kpk-jadikan-eks-menag-yaqut-tahanan-rumah-atas-permohonan-keluarga

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *