Jokowi Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Proses Restorative Justice Dipertimbangkan

Faktacepat.id – Jakarta, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar terkait kasus tudingan ijazah palsu. Meski demikian, keputusan mengenai penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tetap diserahkan kepada penyidik di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan hasil pertemuan antara Rismon dan Jokowi kepada penyidik agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum.

Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik agar dapat dipertimbangkan dan diputuskan lebih lanjut,” ujar Yakup, Jumat (13/3/2026).

Menurut Yakup, Jokowi pada prinsipnya telah menerima permintaan maaf dari Rismon setelah yang bersangkutan mengakui kekeliruannya serta menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi memang asli.

Namun terkait kemungkinan penyelesaian bagi tersangka lainnya dalam kasus yang sama, Yakup menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan Jokowi karena persoalan pemberian maaf merupakan hal yang bersifat pribadi.

Jika ada pihak lain yang ingin meminta maaf sebagai bagian dari penyelesaian perkara, tentu keputusan akhirnya tetap berada pada Pak Jokowi,” jelasnya.

Secara terpisah, Rismon Sianipar juga menyatakan bahwa kesimpulan yang ia tulis dalam bukunya berjudul Jokowi’s White Paper tidak tepat. Ia mengakui bahwa hasil penelitiannya keliru dan menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

Pengakuan tersebut disampaikan Rismon usai bertemu Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Saya mengakui bahwa ijazah itu asli. Berdasarkan kajian yang saya lakukan, saya menyadari kebenaran tersebut. Kadang kebenaran memang terasa menyakitkan, tetapi lebih menyakitkan jika tidak diungkapkan,” kata Rismon.

Sebelumnya, Rismon telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada penyidik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanudin, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang menindaklanjuti permohonan tersebut.

Beberapa hari lalu tersangka RHS bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan fasilitasi restorative justice. Saat ini kami masih memproses dan memfasilitasi permohonan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Dalam perkara ini, sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah proses penyelidikan yang panjang. Mereka diduga terlibat dalam pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi dokumen elektronik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.

Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Delapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua kelompok berdasarkan peran masing-masing. Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum.

Sementara kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dikenakan pasal terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik dalam UU ITE.

Seiring perkembangan kasus, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *