Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkotika

Faktacepat.id – Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pesohor Ammar Zoni, yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar, dengan hukuman 9 tahun penjara terkait perkara dugaan peredaran narkotika. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Ammar membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 140 hari.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menyatakan para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, yakni menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I.

Dalam perkara ini, Ammar tidak sendirian. Ada lima terdakwa lain yang juga menghadapi tuntutan, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Jaksa menuntut Asep dan Ade masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara. Sementara Ardian dituntut 7 tahun penjara. Adapun Ko Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga diminta membayar denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Jaksa meyakini keenam terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Selain itu, tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.

Beberapa terdakwa juga dinilai tidak kooperatif selama persidangan karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. Selain itu, sebagian dari mereka termasuk Ammar pernah menjalani hukuman sebelumnya, yang turut menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan.

Meski demikian, jaksa juga mencatat beberapa hal yang meringankan, seperti sikap para terdakwa yang dinilai sopan selama mengikuti persidangan. Dua terdakwa, yakni Asep dan Ade, juga mengakui perbuatannya serta menyatakan penyesalan.

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas peredaran narkotika yang terjadi di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, pada Desember 2024. Berdasarkan dakwaan, narkotika jenis sabu diduga diperoleh dari seorang berinisial Andre yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut kemudian diduga dibagi antara Ammar dan Rivaldi masing-masing sebanyak 50 gram setelah sebelumnya diperoleh sekitar 100 gram. Transaksi itu disebut berlangsung di area tangga blok 1 rumah tahanan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkotika secara ilegal.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *