Faktacepat.id – Mempura, Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah penghematan anggaran dengan memblokir sejumlah belanja yang dinilai tidak prioritas serta menerapkan pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada April 2026 sebagai upaya menjaga stabilitas keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menjelaskan kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan keuangan daerah tahun anggaran 2026. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta surat edaran bersama dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengenai optimalisasi belanja daerah.
Menurut Mahadar, penerapan blokir anggaran atau self-blocking dilakukan untuk memastikan kondisi kas daerah tetap terjaga. Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memprioritaskan penyelesaian kewajiban pembayaran yang tertunda dari tahun anggaran 2024 dan 2025.
Pemblokiran anggaran difokuskan pada belanja barang, jasa, serta belanja modal yang tidak bersifat mendesak. Beberapa di antaranya meliputi kegiatan seremonial, perjalanan dinas, penggunaan jasa konsultan, pelaksanaan rapat, hingga pengadaan kendaraan dinas. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan pengeluaran yang bersifat wajib tetap berjalan, seperti pembayaran gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, serta perbaikan infrastruktur jalan.
Selain kebijakan efisiensi anggaran, Pemkab Siak juga menyesuaikan sistem kerja ASN. Mulai April mendatang, aktivitas kerja di kantor akan dikurangi menjadi empat hari dalam sepekan dengan skema WFA. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menekan penggunaan energi di lingkungan kantor pemerintahan.
Namun, beberapa layanan yang berkaitan langsung dengan masyarakat tetap harus beroperasi secara penuh di kantor. Unit seperti rumah sakit daerah, puskesmas, pemadam kebakaran, Satpol PP, serta tim teknis perbaikan jalan tidak termasuk dalam kebijakan WFA.
Bagi ASN yang bekerja dengan sistem WFA, kehadiran tetap dipantau melalui absensi elektronik. Mereka juga diwajibkan memastikan seluruh perangkat listrik di ruang kerja dimatikan sebelum meninggalkan kantor.
Pemkab Siak turut menegaskan adanya sanksi bagi perangkat daerah yang tidak mematuhi kebijakan tersebut. Apabila ditemukan penggunaan anggaran yang telah diblokir, Bendahara Umum Daerah akan menolak penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), dan tanggung jawab pembayaran dapat dibebankan kepada pejabat terkait.
Melalui kebijakan efisiensi ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan keuangan tetap sehat di tengah dinamika ekonomi, sehingga program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat Kabupaten Siak dapat terus berjalan.
Penulis : YZA
Editor : INR







