Faktacepta.id – PELALAWAN, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Jumat (6/3/2026). Penangkapan dilakukan di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WW dan DN. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
WW yang merupakan warga Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Kerumutan, ditangkap di sebuah pondok di Desa Kuala Panduk. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram, satu unit timbangan digital, serta satu sepeda motor Honda Beat.
Sementara itu, tersangka DN yang merupakan warga Desa Kuala Panduk diamankan di pinggir jalan menuju pondok tersebut. Dari tangan DN, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,95 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Alek Sianga menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja tim Opsnal Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Pelalawan,” ujarnya.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor total sekitar 13,95 gram, satu timbangan digital, satu sepeda motor Honda Beat, serta dua unit telepon genggam berbasis Android.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Penulis : YZA
Editor : INR







