Tim Yustisi Kampar Amankan 92 Botol Miras dari Sejumlah Kedai Remang-remang

Faktacepat.id – Kampar, Upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. Melalui operasi penertiban kedai remang-remang, Tim Yustisi Penegakan Peraturan Daerah berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari sebuah warung yang berada di tepi jalan Desa Suka Mulia, Kecamatan Bangkinang.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu dini hari (21/1/2026) tersebut, petugas menyita sebanyak 92 botol minuman keras berbagai jenis serta tuak. Kegiatan penertiban ini dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Kampar bersama unsur TNI dan Polri, dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Tim Yustisi yang dipimpin Plt Kasatpol PP Kampar Zulfikar melalui Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Rahmat Fajri tiba di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat petugas melakukan operasi, beberapa wanita yang diduga sebagai pekerja hiburan dilaporkan melarikan diri dari tempat tersebut.

Meski demikian, petugas tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 92 botol minuman keras dari berbagai merek, seperti Anggur Merah, Singaraja, Bir Guinness, Bir Bintang, Newport, Baesoju, serta dua ember tuak. Selain itu, dua unit perangkat sound system karaoke juga turut diamankan dari lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, Rahmat Fajri yang didampingi Kasi PPNS Satpol PP Kampar, Julhendri, memberikan peringatan keras kepada pemilik warung berinisial VM agar segera menghentikan aktivitas usaha tersebut.

Ia juga mengimbau agar pemilik usaha beralih ke jenis usaha lain yang dinilai lebih positif dan memberikan manfaat bagi keluarga maupun masyarakat sekitar.

Rahmat Fajri menegaskan bahwa operasi penertiban serupa akan terus dilakukan di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Kampar yang dinilai rawan terhadap gangguan ketenteraman masyarakat maupun aktivitas hiburan malam.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta kondusif bagi seluruh masyarakat.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *