Gerak Cepat Penegakan Hukum DLH Pelalawan, Periksa Aktivitas PT MAS yang Diduga Melanggar Ketentuan Lingkungan

Pelalawan, Faktacepat.id — Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, bersama dengan Yayasan Peduli Penegakan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI), secara langsung turun ke lapangan dan menginspeksi area operasional PT Mirabilis Agro Sampatti (PT MAS) yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Langkah tegas ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat dan YPPLHI yang mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Pelalawan, Heri, menyampaikan bahwa kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum lingkungan yang tengah dijalankan oleh instansinya. “Kami turun ke lokasi berdasarkan pengaduan dari YPPLHI dan masyarakat untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua YPPLHI, Siswanto S.Sos, yang turut mendampingi tim Gakkum DLH, menilai aktivitas PT MAS sangat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kami menilai tindakan PT MAS ini jelas melanggar hukum lingkungan. Apabila terbukti tidak memiliki izin AMDAL dan IUP, maka perusahaan ini tidak layak untuk beroperasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, YPPLHI mendesak agar DLH Pelalawan tidak ragu dalam merekomendasikan sanksi administrasi hingga pidana apabila terdapat pelanggaran berat terhadap ketentuan lingkungan. “Kami mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Jangan sampai pelanggaran lingkungan seperti ini dibiarkan,” tegasnya.

“Berdasarkan temuan, perkebunan kelapa sawit seluas 300 hektare yang terletak di pusat kota, yakni di Kelurahan Kerinci Barat, diduga kuat belum memiliki Dokumen Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP),” tambahnya.

Langkah cepat Gakkum DLH dan YPPLHI ini mendapat dukungan luas dari masyarakat serta para pemerhati lingkungan di Pelalawan. Aksi ini dianggap sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan dan memerangi praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MAS belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *