Pelalawan, Faktacepat.id – Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) secara resmi mengajukan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan mengenai dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin dan perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga dilakukan oleh PT. Mirabilis Agro Sampatti (MAS) di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua YPPLHI, Siswanto, S.Sos, pada hari Jumat, 24 September 2025, lengkap dengan bukti awal berupa dokumentasi lapangan. Yayasan mengindikasikan bahwa aktivitas perkebunan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut memiliki potensi besar untuk menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan DAS yang seharusnya memperoleh perlindungan khusus.
Menurut penuturan Siswanto, salah satu perkebunan kelapa sawit yang diduga belum memiliki izin resmi di Kabupaten Pelalawan adalah perkebunan kelapa sawit Lahan 300, yang terletak di pusat kota Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
“Berdasarkan temuan kami, perkebunan kelapa sawit Lahan 300 yang berada di pusat kota, tepatnya di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, diduga kuat belum mengantongi Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP). Bahkan, berdasarkan pengamatan di lapangan, perkebunan Lahan 300 telah merusak DAS dengan menanam pohon kelapa sawit hingga ke bibir Sungai Tambun. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam izin perkebunan dan AMDAL yang menetapkan bahwa tanaman kelapa sawit tidak diperbolehkan ditanam pada jarak 50 sampai 100 meter dari bibir sungai agar ekosistem sungai tetap terlindungi dan kelestariannya terjaga,” ungkapnya.
Selanjutnya, Siswanto menegaskan bahwa perkebunan kelapa sawit Lahan 300 tidak menerapkan prinsip ramah lingkungan karena menanam kelapa sawit sepanjang aliran Sungai Tambun. Terkait hal ini, perkebunan tersebut bisa dijerat dengan pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Barangsiapa yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelas Siswanto.
Ia pun menjelaskan alasan mengapa tanaman kelapa sawit dilarang ditanam di sepanjang aliran sungai. Hal ini karena kelapa sawit memiliki akar serabut yang sangat rakus akan air. Oleh sebab itu, tanaman sawit tumbuh subur di tepian sungai, berbeda dengan tanaman berakar tunjang yang justru menahan air dan dapat menyimpan air saat musim kemarau, sehingga bermanfaat bagi lingkungan sekitar serta dapat menahan permukaan tanah dari erosi atau longsor.
Atas dasar tersebut, Siswanto mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup di daerah terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan, bukan sekadar memberikan wacana atau peringatan semata.
“Dampak dari perbuatan perusahaan tersebut sangat merugikan generasi penerus. Manusia dan lingkungan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, terutama di lokasi perkebunan ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat menyebabkan berbagai bencana lingkungan seperti banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi, dan kekeringan, yang pada akhirnya mengganggu perekonomian sekaligus tata kehidupan masyarakat setempat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Nopitra, saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait perkebunan kelapa sawit Lahan 300, mengaku belum mengetahui keberadaan kebun tersebut.
“Saya baru mendengar mengenai perkebunan tersebut. Informasi ini akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Eko juga menegaskan bahwa setiap kegiatan perkebunan dengan luas lahan di atas 25 hektar wajib memiliki izin usaha perkebunan, izin lingkungan, dan Hak Guna Usaha (HGU).
“Iya, semua kegiatan perkebunan dengan luasan di atas 25 hektar harus memiliki legalitas lengkap, mulai dari persetujuan lingkungan hingga IUP dan HGU,” jelas Eko Nopitra kepada awak media beberapa waktu lalu.
Editor : INR







