Pelalawan, Faktacepat.id – Kejaksaan Negeri Pelalawan melaporkan bahwa capaian Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara/Daerah yang diperoleh oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama periode 1 Januari hingga 16 Juli 2025 mencapai Rp4.972.184.766,31 (empat miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah koma tiga puluh satu sen).
Perolehan tersebut berasal dari kegiatan Bantuan Hukum non-litigasi yang dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari berbagai institusi, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Kerinci, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru, serta dari berbagai Tindakan Hukum Lainnya yang dilaksanakan di Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Azrijal SH MH, pada hari Rabu, 16 Juli 2025, melalui rilis pesan kepada media massa.
“Pada bulan Juni 2025, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan berhasil meraih penghargaan berupa Piagam Penghargaan atas prestasi Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara/Daerah yang diberikan langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Selain fokus pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara/daerah, Azrijal menjelaskan bahwa Bidang Datun juga telah melaksanakan pendampingan hukum sebanyak 14 (empat belas) kegiatan yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pelalawan, meliputi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga.
Lebih lanjut, pada tahun 2025 ini, sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan telah mendampingi pengelolaan Dana Desa di empat desa di wilayah Kabupaten Pelalawan. Selain itu, pendampingan hukum juga diberikan kepada Balai Taman Nasional Tesso Nilo dalam kegiatan pembangunan Pos Jaga dan gerbang masuk kawasan TNTN.
“Pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya terkait pendampingan kepada negara atau pemerintah, mencakup lembaga atau badan negara, instansi pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN/BUMD, bertujuan untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Editor: INR