Dr. Ragil: Gagasan Kritis Menjaga Keutuhan Taman Nasional Tesso Nilo

Pelalawan, Faktacepat.id – Sejatinya, dalam melindungi keanekaragaman hayati serta ekosistem yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, telah tersedia landasan hukum yang kokoh, yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam upaya perlindungan hutan konservasi. Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ditegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan harus tetap terjaga, tidak boleh terganggu oleh kepentingan ekonomi, baik yang berasal dari korporasi maupun kelompok petani, bahkan bagi para perambah hutan yang seringkali bertindak secara ekstrem.

Pernyataan ini diungkapkan oleh praktisi hukum asal Riau, Dr. Ragil Ibnu Hajar, SH, M.Kn., yang menegaskan bahwa perlindungan terhadap Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan amanat tegas dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

“TNTN termasuk dalam kawasan pelestarian alam yang memiliki tujuan utama untuk melindungi keanekaragaman hayati,” ungkap Ragil pada Kamis, 26 Juni 2025.

Lebih lanjut, Notaris yang membuka kantornya di jantung ibu kota Kabupaten Pelalawan ini menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, taman nasional diklasifikasikan sebagai bagian integral dari kawasan hutan konservasi.

Urgensi pelestarian alam yang esensial mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi tambahan, yaitu Peraturan Nomor 28 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Regulasi ini mengatur teknis pengelolaan taman nasional, termasuk zonasi, perlindungan, serta pemanfaatan secara terbatas.

“Regulasi ini dibuat dengan maksud untuk secara tegas melindungi keberlangsungan taman nasional,” jelasnya.

Sebagai hutan hujan tropis yang masih mempertahankan kelengkapan ekosistemnya, TNTN menjadi habitat terakhir bagi gajah Sumatera. Lahan ini pertama kali ditetapkan sebagai taman nasional berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.255/Menhut-II/2004, dengan luas sekitar 38.576 hektare, sebagai bagian dari hutan alam Riau.

“Adapun perluasan TNTN hingga mencapai kurang lebih 83 ribu hektare tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.663/Menhut-II/2009. Inilah dasar legal luas kawasan konservasi yang saat ini tengah direstitusi fungsinya oleh Satgas PKH setelah bertahun-tahun mengalami perambahan serta alih fungsi menjadi kebun sawit dan akasia,” paparnya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Universitas Islam Riau (IKA UIR) saat ini.

Berdasarkan kekhawatiran mendalam atas kondisi hutan yang menjadi habitat berbagai fauna dan flora endemik ini, Dr. Ragil menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pelestarian TNTN sebagai kawasan konservasi strategis di Provinsi Riau.

“Keberadaan TNTN tidak hanya memiliki nilai ekologis yang esensial, tetapi juga memainkan peran krusial dalam menjaga keseimbangan lingkungan, sumber daya air, serta berfungsi sebagai kawasan penyangga terhadap perubahan iklim. Oleh karena itu,” tegas Ragil.

Oleh karenanya, alumni doktor Universitas Islam Riau ini mengingatkan agar segala bentuk perambahan, aktivitas ilegal, dan eksploitasi yang dapat mengancam keberlanjutan TNTN harus segera dihentikan dan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak segenap pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, masyarakat lokal, dunia akademik, hingga generasi muda untuk bersama-sama bersinergi menjaga kelestarian TNTN,” himbaunya.

“Upaya pelestarian ini harus menjadi agenda kolektif demi masa depan lingkungan yang berkelanjutan,” tambah Dr. Ragil.

Sebagai taman nasional yang diakui, TNTN merupakan bagian integral dari kawasan pelestarian alam yang mendapat perlindungan hukum, yang berarti terdapat komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya.

“Kami menegaskan bahwa pelestarian Taman Nasional Tesso Nilo merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat yang wajib kita jaga bersama,” pungkasnya.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *