Samsuri Daris: Kebijakan Pajak Tanpa KTP Maju, Namun Belum Sentuh Persoalan Wilayah 3T

PEKANBARU, Faktacepat.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau resmi melakukan gebrakan baru dengan mempermudah prosedur administrasi bagi wajib pajak. Inovasi terbaru ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik kendaraan. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meruntuhkan sekat birokrasi yang selama ini dianggap menghambat minat warga untuk menunaikan kewajiban pajaknya, sekaligus bertujuan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD Riau yang juga merupakan anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah, Samsuri Daris ST MT, memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan ini. Dalam pernyataannya pada Senin (11/5/2026), ia menegaskan bahwa penghapusan syarat KTP pemilik merupakan jawaban atas keluhan panjang masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan tangan kedua namun belum sempat melakukan proses balik nama. Menurutnya, kerumitan administratif selama ini sering kali membuat masyarakat enggan datang ke kantor pelayanan.

​“Banyak masyarakat merasa terbantu dengan kebijakan ini. Proses yang sebelumnya ribet kini jadi lebih sederhana,” ujar Samsuri saat memberikan penilaian terhadap kemudahan akses yang ditawarkan melalui sistem baru ini. Ia menilai relevansi kebijakan ini sangat kuat bagi penduduk di wilayah pesisir Riau yang selama ini menghadapi tantangan administratif yang cukup kompleks karena letak geografis mereka yang cukup jauh dari pusat kota.

​Meski demikian, Samsuri Daris memberikan catatan kritis agar pemerintah tidak cepat berpuas diri. Ia mengingatkan bahwa kemudahan administratif berupa penghapusan syarat KTP belum sepenuhnya mampu menjangkau akar permasalahan yang dihadapi masyarakat di wilayah Terdepan, Terluar, dan Terisolir (3T). Bagi warga yang tinggal di pulau-pulau terluar atau pelosok yang minim infrastruktur, masalah utama bukan sekadar persyaratan dokumen, melainkan akses fisik menuju kantor Samsat yang sangat menguras tenaga dan biaya.

​“Kebijakan ini bagus. Tapi bagi masyarakat kita yang berada di daerah 3T ini belum memberikan solusi signifikan. Mereka kesulitan dengan akses yang susah menuju ibukota atau kantor samsat,” tegas politisi asal Keritang tersebut. Ia memaparkan realita lapangan di mana warga dari daerah kepulauan sering kali harus mengarungi lautan dan menempuh perjalanan darat selama berhari-hari hanya demi urusan administrasi kendaraan. Selain kendala jarak, keterbatasan jangkauan informasi mengenai pembaruan sistem ini juga menjadi jurang pemisah bagi masyarakat pedalaman.

​Samsuri menambahkan bahwa masyarakat di pulau-pulau membutuhkan waktu berhari-hari untuk sampai ke Samsat, ditambah lagi dengan informasi yang minim mengenai prosedur terbaru. Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk tidak berhenti pada penyederhanaan syarat dokumen saja, tetapi juga mulai menghadirkan solusi yang lebih inklusif. Ia menyarankan adanya skema pembayaran kolektif, penguatan layanan Samsat keliling, hingga optimalisasi peran pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan pajak di daerah terpencil.

​Melalui pendekatan yang lebih proaktif seperti layanan jemput bola, diharapkan keadilan dalam pelayanan publik dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Riau tanpa terkecuali. “Kita harapkan pemerintah juga memikirkan masyarakat di daerah 3T agar diberikan kemudahan. Bisa dengan kolektif, Samsat jemput bola, atau melibatkan pemerintah desa. Ini bukan hanya membantu masyarakat, tapi juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” pungkas Samsuri.

 

Penulis: THD

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *