Polsek Bunut Ringkus Pelaku Pencurian Sawit di PT Serikat Putra, Pelalawan

PELALAWAN, Faktacepat.idPolsek Bunut menerima laporan kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di area PT Serikat Putra, Pelalawan. Seorang pria berinisial H (45), warga Rawang Empat, berhasil diamankan setelah tertangkap oleh tim patroli perusahaan dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok A12 kawasan perkebunan PT Serikat Putra. Pelaku diduga mengambil delapan tandan buah sawit dengan total berat sekitar 180 kilogram.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta satu keranjang rotan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Laporan resmi atas kejadian ini diajukan oleh perwakilan perusahaan dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp618.699. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Bunut, Arinal Fazri, menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukum Bunut.

Sejumlah karyawan PT Serikat Putra yang menjadi saksi turut membantu mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Bunut guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Pihak Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat jika mengetahui atau menemukan indikasi tindak kejahatan, khususnya pencurian, di wilayah Pelalawan.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *