PELALAWAN, Faktacepat.id – Himpunan Mahasiswa Pelalawan (HIPMAWAN) bersama Ikatan Mahasiswa Pelalawan serta warga Kelurahan Sorek Satu secara tegas menolak rencana perpanjangan izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi.
Penolakan tersebut muncul karena aktivitas kendaraan operasional perusahaan dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku serta berdampak langsung terhadap kerusakan infrastruktur dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Ketua Umum HIPMAWAN, Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa Jalan Datuk Laksamana berstatus jalan kelas III C (TP 3C) yang memiliki batas muatan sekitar 8–9 ton. Ketentuan tersebut, menurutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta regulasi turunannya.
Namun, di lapangan kendaraan operasional PT Arara Abadi disebut membawa muatan jauh di atas ketentuan, bahkan mencapai lebih dari 40 ton.
“Hal ini sudah jelas melanggar aturan. Jalan kelas III C tidak diperuntukkan untuk kendaraan dengan tonase sebesar itu,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Selain persoalan kelebihan muatan, HIPMAWAN juga menyoroti belum terealisasinya komitmen perusahaan terkait perbaikan jalan. PT Arara Abadi sebelumnya disebut berjanji melakukan perbaikan setelah Februari 2026, kemudian kembali menjanjikan sebelum Lebaran. Namun hingga lebih dari satu bulan setelah Lebaran, perbaikan tersebut belum juga dilakukan.
“Janji itu tidak ditepati. Kondisi jalan tetap rusak dan masyarakat yang dirugikan,” kata Taufik.
HIPMAWAN juga mengecam adanya upaya perpanjangan izin penggunaan jalan tersebut, yang dinilai mengabaikan aspek keselamatan publik serta aturan yang berlaku.
Di sisi lain, kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan turut dikritisi. HIPMAWAN menilai pengawasan masih lemah, terlihat dari belum adanya rambu kelas jalan TP 3C, tidak jelasnya batas tonase di lapangan, serta minimnya pengendalian terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Berdasarkan kondisi tersebut, HIPMAWAN bersama masyarakat Sorek Satu menyatakan sejumlah sikap, di antaranya menolak perpanjangan izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana, mengecam dugaan pelanggaran oleh PT Arara Abadi, mendesak penghentian operasional kendaraan berat di ruas jalan tersebut, serta meminta percepatan perbaikan jalan tanpa penundaan.
Mereka juga menegaskan siap menempuh langkah lanjutan apabila tuntutan tidak diindahkan, termasuk aksi massa hingga jalur hukum.
“Ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan penegakan aturan. Kami akan terus bersuara jika hal ini diabaikan,” tutup Taufik Hidayat.
Penulis : YZA
Editor : INR







