Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Polres Pelalawan Amankan 2 Unit Truk Angkutan BBM Ilegal

badge-check

Polres Pelalawan Amankan 2 Unit Truk Angkutan BBM Ilegal Perbesar

RIAU, Faktacepat.id – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan berhasil mengamankan dua unit kendaraan jenis Colt Diesel yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari Provinsi Jambi, Sabtu (9/8). Kedua truk yang tertutup rapat dengan terpal hitam tersebut kini terparkir di depan Mapolres Pelalawan.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari laporan mengenai adanya kendaraan pengangkut BBM ilegal yang terparkir di Jalan Lingkar Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Setelah menerima laporan tersebut, personel jaga Polres Pelalawan segera menuju lokasi sekitar dini hari. Selanjutnya, kedua kendaraan berhasil diamankan dan digiring ke Mapolres Pelalawan.

Kendaraan yang diamankan masing-masing berplat nomor BM 8812 BL dan BM 8286 SK. Adapun bos pemilik mobil tersebut berinisial N dan Y. “Kami sudah lama memantau aktivitas ilegal ini. Saat menemukan kendaraan sedang beristirahat, langsung kami laporkan ke SPKT dan bawa ke Mapolres Pelalawan,” ujar salah satu sumber.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan ini. Menurutnya, pada Sabtu, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, Kasi Humas dihubungi oleh pihak wartawan yang menginformasikan adanya dua unit mobil Colt Diesel yang diduga memuat BBM non-subsidi di Jalan Lingkar Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Pihak kepolisian segera membawa mobil beserta sopirnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami tengah melakukan penyelidikan mendalam. Dalam proses ini, penyidik berencana memanggil wartawan yang memberikan informasi untuk dimintai keterangan secara lebih rinci,” jelas AKBP John Louis Letedara.

Terhadap kasus ini, pasal yang dikenakan adalah Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut memperingatkan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun non-subsidi serta tata kelola distribusinya sesuai penugasan pemerintah.

Untuk tindak lanjut, Polres Pelalawan berencana mengambil sampel BBM dari kendaraan tersebut guna diuji ke laboratorium Pertamina, sehingga dapat dipastikan jenis BBM apa yang diangkut. Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memverifikasi dugaan pelanggaran.

Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas aktivitas distribusi BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas. Polres Pelalawan tetap mengedepankan prosedur hukum yang transparan dan akuntabel selama proses penyelidikan berlangsung.

 

Penulis: FY

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DUGAAN ASET SITAAN BANK HIMBARA BERMASALAH, POLDA SUMBAR DIMINTA TURUN TANGAN DAN USUT TUNTAS

1 Nov 2026 - 18:01 WIB

DUGAAN ASET SITAAN BANK HIMBARA BERMASALAH, POLDA SUMBAR DIMINTA TURUN TANGAN DAN USUT TUNTAS

Pesantren Annizham Darussalam Kecam Penggeledahan Aparat di Pesantren Putri Sukoharjo

31 Okt 2026 - 16:21 WIB

Pesantren Annizham Darussalam Kecam Penggeledahan Aparat di Pesantren Putri Sukoharjo

Pertemuan Ketua KI Riau dengan Badan Publik Berperkara Disorot, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Menguat

31 Okt 2026 - 03:53 WIB

Pertemuan Ketua KI Riau dengan Badan Publik Berperkara Disorot, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Menguat

Aksi Jilid II di Polres Pasaman Barat: Kapolres Dua Kali Tak Temui Massa, Aksi Sempat Memanas, Aliansi Desak Kapolres Dicopot dan Minta Kadiv Propam Mabes Polri Usut Dugaan Beking PETI

26 Okt 2026 - 22:35 WIB

Aksi Jilid II di Polres Pasaman Barat: Kapolres Dua Kali Tak Temui Massa, Aksi Sempat Memanas, Aliansi Desak Kapolres Dicopot dan Minta Kadiv Propam Mabes Polri Usut Dugaan Beking PETI

Diguyur Hujan, Massa Aksi Kecewa Kapolres Pasaman Barat Tak Temui Pendemo, AMMPB: ‘’Kapolres Pengecut’’

22 Okt 2026 - 21:37 WIB

Diguyur Hujan, Massa Aksi Kecewa Kapolres Pasaman Barat Tak Temui Pendemo,  AMMPB: ‘’Kapolres Pengecut’’
Trending di Hukum