SELAT PANJANG, FAKTACEPAT.ID – Sejumlah tokoh dan praktisi hukum Kabupaten Kepulauan Meranti berkumpul merumuskan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanah Jantan pada Kamis (5/11/2026). Lembaga ini digagas sebagai wadah memperluas akses keadilan serta memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat setempat.
Direktur LBH Tanah Jantan, Advokat Andika Tampani Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pendirian lembaga ini berawal dari kepedulian praktisi hukum terhadap kebutuhan masyarakat akan perlindungan hukum.

”Kita ingin menghadirkan lembaga yang tidak hanya menjadi wadah berhimpunnya para praktisi hukum, tetapi juga hadir memberikan manfaat bagi masyarakat. Nama Tanah Jantan memiliki nilai sejarah dan filosofi tentang keberanian, keteguhan, serta komitmen berdiri di atas kebenaran,” ujar Andika.
Dewan Pengawas LBH Tanah Jantan, Indra Haryono, S.IP., menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas agar organisasi ini tetap independen dalam menjalankan fungsi bantuan hukum.
”Keberanian membela keadilan harus berjalan bersama integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Kita berharap lembaga ini nantinya benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat serta menjaga marwah Tanah Jantan,” kata Indra.
Dukungan penuh juga mengalir dari Ketua LBH ICMI Riau, Ilham Muhammad Yasir, S.H., LL.M. Tokoh praktisi hukum asal Kepulauan Meranti ini menilai langkah ini sangat positif untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat.
“Ke depannya LBH Tanah Jantan diharapkan tumbuh menjadi lembaga yang profesional, independen, dan konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tutur Ilham.
Perumusan LBH Tanah Jantan dirancang menjelang peringatan HUT ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti pada 19 Desember 2026 mendatang. Penggunaan nama Tanah Jantan sendiri merujuk pada identitas historis Melayu yang berkaitan dengan Kesultanan Siak Sri Inderapura, menyimbolkan keberanian, ketegasan, dan kehormatan.
Simbol tersebut turut dituangkan dalam logo organisasi yang memadukan gambar timbangan keadilan, keris Melayu, dan bulir padi dengan nuansa warna hitam dan emas.
Dalam struktur awal, Advokat Andika Tampani Wibowo dipercaya sebagai Direktur, Munandar sebagai Sekretaris, Advokat Masnur, S.H., M.M. sebagai Bendahara, serta Indra Haryono, S.IP. sebagai Pengawas. Sementara tim litigasi diperkuat oleh Advokat Sugiarto, S.H., M.H., Advokat Dasuki, S.H., M.H., dan Advokat Maftuh Arif, S.H.
Saat ini, LBH Tanah Jantan telah merampungkan pengesahan AD/ART melalui Notaris dan sedang mempersiapkan proses kelengkapan administrasi untuk pendaftaran serta sertifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau.
Penulis : YKZ
Editor : INR




















