JAKARTA, Faktacepat.id — Pemerintah terus mendorong perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menyasar pekerja di sektor informal, seperti pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja di bidang perikanan dan perkebunan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak seluruh pekerja tanpa pengecualian. Prinsip tersebut, kata dia, menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikannya dalam seminar bertajuk Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut Yassierli, tantangan utama saat ini adalah memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja informal yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem yang lebih banyak dimanfaatkan sektor formal.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya. Upaya ini bertujuan memastikan mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong untuk masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan payung hukum, sehingga statusnya diakui sebagai pekerja dengan hak perlindungan yang jelas.
Yassierli menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai penyelenggara program, tetapi juga dalam memperluas kepesertaan dan manfaat bagi pekerja.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai landasan perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data yang terintegrasi dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan, sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan sosial.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas utama.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun kesadaran bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan penting bagi keberlangsungan dan kesejahteraan pekerja.
Penulis : YZA
Editor : INR







