PEKANBARU, FAKTACEPAT.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas dan strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.Melalui sinergi erat bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemprov Riau memperketat penataan kewajiban perpajakan pelaku usaha serta pencocokan data lapangan guna memastikan seluruh potensi pendapatan daerah terkelola secara transparan, tertib, dan akuntabel.


Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah. Wadah kolaboratif ini bertugas mengawal penyelesaian hambatan perpajakan sekaligus memastikan hak-hak keuangan daerah dapat ditarik secara maksimal demi menopang pembangunan.

”Tujuan utama kita adalah mencocokkan data, memperjelas kewajiban, dan menyelesaikan persoalan secara terbuka.

Pembentukan Satgas bersama jajaran Forkopimda ini menjadi langkah konkret agar pengelolaan potensi pajak daerah berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan,” ujar SF Hariyanto dalam pertemuan di Gedung BRKS Pekanbaru, Selasa (8/9).

Kerja nyata Satgas tersebut langsung membuahkan hasil positif. Salah satu indikator keberhasilannya adalah perluasan cakupan pelaku usaha yang masuk dalam kriteria wajib pungut.

”Alhamdulillah, setelah pembentukan Satgas ini, jumlah Wajib Pungut (WAPU) kita meningkat signifikan dari yang sebelumnya 19 perusahaan menjadi 26 perusahaan,” tambahnya.

SF Hariyanto menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pengenaan beban atau pungutan baru bagi dunia usaha, melainkan penegakan regulasi yang sudah ada. Mengingat keterbatasan keterjangkauan verifikasi lapangan oleh Pemprov dan DPRD, keterlibatan unsur Kejaksaan Tinggi, Polda, TNI, hingga BPKP menjadi krusial.

”Sinergi lintas instansi ini merupakan fondasi utama kita dalam menegakkan aturan dan menggali potensi hak-hak daerah demi percepatan pembangunan di Riau,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan bahwa penerimaan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan program prioritas publik, mulai dari perbaikan jalan, pembangunan jembatan, hingga peningkatan mutu pelayanan masyarakat.

”Apa yang kita lakukan adalah memastikan hak daerah yang memang menjadi kewajiban sesuai ketentuan dapat diterima secara optimal untuk mendukung kebutuhan fiskal daerah,” tutur Ninno.

Strategi penataan dan pengawasan ketat ini terbukti memberikan dampak signifikan pada kas daerah. Hingga 31 Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Riau telah menembus angka Rp2,4 triliun. Capaian ini tumbuh sebesar 11,22 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencatatkan angka Rp2,1 triliun.
Penulis : YLW
Editor : INR




















