Desain Ulang Program Makan Bergizi Gratis Mendesak Dilakukan demi Efektivitas dan Keberlanjutan

Pekanbaru, Faktacepat.id – 29 April 2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, khususnya untuk menekan angka stunting dan memperbaiki status gizi masyarakat.

Program ini memiliki potensi besar dalam mendukung lahirnya generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Namun, dalam implementasinya, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.

Permasalahan pertama terletak pada belum adanya aturan atau payung hukum yang jelas dan komprehensif. Kondisi ini membuat program MBG rentan terhadap ketidakpastian keberlanjutan, perubahan kebijakan, hingga potensi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Padahal, upaya perbaikan gizi dan penanganan stunting merupakan agenda jangka panjang yang tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu atau dua tahun, bahkan tidak cukup hanya dalam satu periode pemerintahan.

Selain itu, skema penganggaran program MBG yang saat ini masih mengambil dari pos anggaran pendidikan juga menimbulkan persoalan tersendiri. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu fokus alokasi dana pendidikan yang semestinya digunakan untuk penguatan kualitas pembelajaran, infrastruktur pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Oleh sebab itu, anggaran program MBG seharusnya dialokasikan secara khusus atau diintegrasikan ke dalam sektor kesehatan, mengingat orientasi utamanya adalah peningkatan status gizi masyarakat.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah rantai pasok dan distribusi kebutuhan pokok yang masih cenderung dikuasai oleh segelintir pemodal besar. Kondisi ini menunjukkan bahwa program MBG belum sepenuhnya berpihak pada penguatan ekonomi lokal.

Pelibatan UMKM, pedagang kecil, petani, dan koperasi desa seharusnya menjadi bagian integral dalam ekosistem program agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Dari sisi kelembagaan, pelaksanaan program juga masih menghadapi persoalan koordinasi akibat tumpang tindih kewenangan antara kepala SPPG dengan yayasan atau mitra pelaksana. Situasi ini berimplikasi pada tidak efektifnya pengambilan keputusan dan lemahnya kontrol operasional di lapangan.

Ditambah lagi, belum adanya sistem pengawasan dan laporan pertanggungjawaban yang jelas menimbulkan risiko rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program.

Melihat berbagai persoalan tersebut, diperlukan restrukturisasi menyeluruh terhadap program MBG. Pemerintah perlu segera menyusun payung hukum yang komprehensif, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis kementerian, guna menjamin keberlangsungan program dalam jangka panjang.

Selanjutnya, penganggaran program harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dan ditempatkan secara lebih relevan di sektor kesehatan. Langkah ini penting agar tidak terjadi benturan prioritas anggaran dan program dapat dijalankan sesuai tujuan utamanya.

Dalam aspek kelembagaan, SPPG sebaiknya ditempatkan di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan sebagai leading sector pelaksanaan program. Secara teknis, SPPG dapat diintegrasikan dengan Puskesmas di tingkat kecamatan serta didukung jaringan Posyandu di desa-desa.

Pendekatan ini memungkinkan program lebih tepat sasaran, khususnya bagi kelompok prioritas seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta anak usia PAUD hingga sekolah dasar.

Di sisi lain, sistem rantai pasok perlu dibangun lebih inklusif dengan melibatkan koperasi desa seperti Koperasi Merah Putih sebagai mitra utama distribusi. Kehadiran koperasi diharapkan mampu menjadi penghubung antara program dengan petani lokal, sekaligus meminimalkan dominasi tengkulak maupun pemodal besar yang selama ini hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Lebih lanjut, pengelolaan program MBG sebaiknya tidak diserahkan kepada pihak ketiga seperti yayasan atau vendor karena berpotensi menimbulkan praktik proyek dan konflik kepentingan. Pengelolaan yang lebih ideal adalah dilakukan secara mandiri oleh Puskesmas dan SPPG sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sistem pelaporan keuangan program juga perlu didigitalisasi dan dibuka aksesnya kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya program.

Apabila langkah-langkah perbaikan tersebut dapat diwujudkan, program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis jangka pendek, tetapi benar-benar dapat menjadi instrumen pembangunan nasional yang efektif dalam meningkatkan kualitas gizi, menekan stunting, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.

 

Oleh: Reski Ananda Saputra

(Mahasiswa S2 Ilmu Politik FISIP UNRI)

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *