PEKANBARU, FAKTACEPAT.ID – Pelaksanaan sidang ajudikasi sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Kamis (15/10/2026), menjadi sorotan akibat ketidaktepatan waktu persidangan. Keterlambatan tersebut memicu pertanyaan terkait kedisiplinan dan kesiapan administrasi pihak termohon dalam menghadiri agenda resmi lembaga penyelesaian sengketa informasi publik tersebut.
Sidang ini melibatkan sengketa informasi antara Hari Jummaulana sebagai pemohon melawan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Prinsipal termohon meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.
Sesuai surat panggilan bernomor register 063/PSI/KIP-R/VIII/2026, 064/PSI/KIP-R/VIII/2026, dan 066/PSI/KIP-R/VIII/2026, persidangan seharusnya dimulai secara bertahap sejak pukul 08.30 WIB. Namun, sidang baru dapat berjalan sekitar pukul 09.40 WIB. Padahal, pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Rion Satya, telah berada di lokasi sejak pukul 08.00 WIB.
Kuasa Hukum Minta Evaluasi Kedisiplinan
Menanggapi keterlambatan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Rion Satya, menegaskan perlunya evaluasi mendalam untuk memastikan apakah penundaan ini dipicu alasan mendesak atau bentuk kelalaian. Ia mendesak majelis komisioner mengambil tindakan tegas jika tidak ada alasan sah dari pihak termohon.
”PPID (Pihak Termohon) keterlambatan ini harus dilihat terlebih dahulu, apakah sebuah unsur kesengajaan atau memang ada hal yang lebih urgen. Ketika mereka tidak memberikan alasan yang tepat, Komisi Informasi harus memberikan sanksi,” ujar Rion.
Rion menambahkan, azas kesetaraan dan kedisiplinan jadwal persidangan harus dihormati oleh semua pihak. Ia juga menyesalkan ketiadaan pemberitahuan atau penjelasan langsung kepada pihak pemohon mengenai pergeseran waktu tersebut.
Alasan Dokumen Administrasi dan Tanggapan Pemkab Kampar
Saat persidangan dibuka pukul 09.40 WIB, tim kuasa hukum Pemkab Kampar menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena belum diterimanya berkas administrasi berupa Surat Kuasa dan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Sekretaris Daerah maupun Kepala Diskominfo Kampar, di mana berkas tersebut masih dalam perjalanan.
Usai persidangan ditunda, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Kampar, Rudi, enggan memberikan keterangan lebih rinci mengenai kendala berkas tersebut.
”Ini bagian PPID, tidak bisa kami menanggapinya,” kata Rudi singkat di ruang sidang.
Dorong Asas Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan
Rion membandingkan kejadian ini dengan pengalamannya beracara di KI Sumatera Barat, di mana kedisiplinan waktu dijaga secara ketat guna menjamin asas kepastian hukum serta efisiensi.
”Secara administrasi kita berbicara azas cepat, tepat, dan berbiaya ringan. Kalau tidak tepat waktu, pembiaran pemunduran waktu ini bisa menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah,” tegasnya.
Pihak pemohon menyatakan bakal menyampaikan keberatan resmi secara langsung kepada Majelis Komisioner KI Riau agar kejadian serupa tidak terulang pada agenda sidang berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi secara komprehensif dari PPID Utama Pemkab Kampar maupun tanggapan dari KI Provinsi Riau terkait penanganan jadwal sidang masih terus diupayakan.
Penulis : YLW
Editor : INR







