Skandal Baru Kasus THM Vegas Padang: Kantongi Pajak Daerah dari Usaha Ilegal, Forum Pemuda Sumbar Desak Audit Bapenda dan Penutupan Permanen!

PADANG,Faktacepat.id — Kasus kematian tragis warga berinisial IP (24) di Vegas Club pada Minggu dini hari (13/9/2026) terus membuka lapisan borok yang semakin mematikan.

Setelah terbukti secara resmi bahwa tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin bar dan karaoke, kini Forum Pemuda Sumbar Kota Padang menemukan bukti fisik baru berupa struk transaksi pembayaran yang mengungkap potensi skandal kejahatan fiskal dan pungutan pajak ilegal.

Berdasarkan bukti struk transaksi bernomor POS: QUINOS-CASHIER atas nama meja TBL T 12 (MS Indah) tertanggal 13 September 2026 pukul 01:24 AM, terungkap bahwa THM Vegas secara terang-terangan menjual minuman beralkohol Golongan C merek Jägermeister seharga Rp1.150.000.

Yang paling mencengangkan, dalam struk tersebut tercantum pungutan Pajak Restoran / PB1 sebesar Rp150.150 yang masuk ke dalam total pembayaran.

Ketua Forum Pemuda Sumbar Kota Padang, Khairul Anas, mengecam keras temuan ini. Ia menilai hal tersebut sebagai indikasi kuat adanya persekongkolan busuk atau kelalaian fatal dalam sistem birokrasi keuangan Pemko Padang.

“Bagaimana mungkin sebuah objek usaha yang secara resmi dinyatakan tidak memiliki izin bar dan karaoke oleh Pemko Padang, tetapi bisa memungut pajak resmi daerah (PB1) dari konsumen? Ini adalah bom waktu. Pilihannya cuma dua: uang pajak tersebut digelapkan oleh pengusaha, atau Bapenda Kota Padang secara sadar memungut pajak dari kegiatan usaha ilegal yang jelas-jelas menabrak hukum,” tegas Anas di Padang, Minggu (27/9/2026).

​Desak Audit Investigatif Bapenda dan Pidsus Kejaksaan

​Dengan adanya temuan struk transaksi ini, Forum Pemuda Sumbar menilai alasan “kewenangan izin di tingkat provinsi” yang kerap dilemparkan oleh pihak birokrasi kini sepenuhnya runtuh. Pemko Padang terbukti terlibat langsung dalam rantai pengawasan lokal, termasuk dalam hal pendataan objek pajak.

Oleh karena itu, Forum Pemuda Sumbar mendesak Kejaksaan Negeri Padang dan Tipidkor Polresta Padang untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang serta mengusut tuntas aliran dana dari tempat-tempat hiburan malam tak berizin.

Penulis : Tim

Editor : LN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *