Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Energi

Antisipasi Kebocoran Data dan Risiko Hukum, PDC Perkuat Tata Kelola AI Korporasi

badge-check

Antisipasi Kebocoran Data dan Risiko Hukum, PDC Perkuat Tata Kelola AI Korporasi Perbesar

FAKTACEPAT.ID, JAKARTA – PT Patra Drilling Contractor (PDC) secara resmi memperkuat tata kelola penggunaan Artificial Intelligence (AI) di internal perusahaan. Langkah ini diambil guna memitigasi berbagai risiko strategis, mulai dari kebobolan keamanan data, persoalan hukum, hingga kepatuhan penggunaan teknologi oleh pihak ketiga.

​Inisiatif tersebut diwujudkan melalui ajang Compliance Preventive Program (CPP) 2026 bertajuk “Tata Kelola, Risiko, dan Pertanggungjawaban Penggunaan AI di Lingkungan Korporasi.” Agenda yang diikuti ratusan Perwira PDC ini digelar secara hybrid dari PDC Tower, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

​Direktur Operasi dan Marketing PDC, Agam Munawar, menegaskan bahwa eskalasi pemanfaatan AI memang membuka peluang besar bagi produktivitas bisnis. Namun, akselerasi tersebut wajib dibentengi oleh manajemen risiko yang solid.

​“AI memiliki potensi yang sangat besar untuk mendukung operasional perusahaan. Namun, kita juga harus memahami risiko dan tata kelolanya agar implementasinya tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan risiko bagi perusahaan,” tegas Agam.

​Tanggung Jawab Hukum Tetap di Tangan Korporasi

​Dalam forum tersebut, PDC menghadirkan pakar hukum teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, serta tim konsultan hukum dari Gani Djemat & Partners (GDP). Diskusi berfokus pada bahaya public AI, perlindungan rahasia dagang, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hingga mitigasi kontrak vendor AI.

​Edmon Makarim menggarisbawahi bahwa AI bukanlah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban mandiri. Secara yuridis, kontrol dan beban hukum sepenuhnya berada di pengampu teknologi—baik individu maupun entitas korporasi.

​“Sesungguhnya AI bukan sekadar teknologi baru, tetapi sumber risiko baru yang harus dikelola melalui tata kelola perusahaan,” terang Edmon.

​Ia memaparkan, skema AI governance sangat krusial untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi nasional, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

​Di sisi lain, tim Gani Djemat & Partners mengingatkan pentingnya klausul ketat dalam kontrak dengan vendor penyedia layanan AI pihak ketiga. Pengaturan mencakup jaminan keamanan data, batasan tanggung jawab, hingga mekanisme ganti rugi jika terjadi kebocoran data atau kegagalan sistem.

​Melalui program CPP 2026 ini, PDC berkomitmen memperkokoh budaya kepatuhan seluruh perwira perusahaan dalam merespons arus digitalisasi industri migas secara aman dan terukur.

 

 

Penulis: THD

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Aksi Jilid II di Polres Pasaman Barat: Kapolres Dua Kali Tak Temui Massa, Aksi Sempat Memanas, Aliansi Desak Kapolres Dicopot dan Minta Kadiv Propam Mabes Polri Usut Dugaan Beking PETI

26 Okt 2026 - 22:35 WIB

Aksi Jilid II di Polres Pasaman Barat: Kapolres Dua Kali Tak Temui Massa, Aksi Sempat Memanas, Aliansi Desak Kapolres Dicopot dan Minta Kadiv Propam Mabes Polri Usut Dugaan Beking PETI

Diguyur Hujan, Massa Aksi Kecewa Kapolres Pasaman Barat Tak Temui Pendemo, AMMPB: ‘’Kapolres Pengecut’’

22 Okt 2026 - 21:37 WIB

Diguyur Hujan, Massa Aksi Kecewa Kapolres Pasaman Barat Tak Temui Pendemo,  AMMPB: ‘’Kapolres Pengecut’’

Kapolres Pelalawan Gandeng Insan Media Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

20 Okt 2026 - 13:10 WIB

Kapolres Pelalawan Gandeng Insan Media Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Aliansi Garis Koreksi Gelar Aksi di BWS Sumatera V, Desak Transparansi Proyek Batang Kuranji dan Evaluasi Penggunaan BBM Bersubsidi

19 Okt 2026 - 22:11 WIB

Aliansi Garis Koreksi Gelar Aksi di BWS Sumatera V, Desak Transparansi Proyek Batang Kuranji dan Evaluasi Penggunaan BBM Bersubsidi

KEJAR PENGENDARA HINGGA TABRAKAN, KASAT LANTAS PASBAR SEBUT “JATUH SENDIRI”: GEMPASBAR: KASAT LANTAS PASBAR HARUS TANGGUNG JAWAB !

3 Okt 2026 - 23:35 WIB

KEJAR PENGENDARA HINGGA TABRAKAN, KASAT LANTAS PASBAR SEBUT “JATUH SENDIRI”: GEMPASBAR: KASAT LANTAS PASBAR HARUS TANGGUNG JAWAB !
Trending di Hukum