PEKANBARU, FAKTACEPAT.ID — Penolakan Rion Satya sebagai kuasa hukum Pemohon Padil Saputra oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau menuai sorotan nasional. Ketua KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa majelis tidak memiliki kewenangan menolak penerima kuasa selama surat kuasa tersebut sah dan identitasnya jelas, sekalipun bukan dari kalangan advokat.
”Pemohon dan termohon dapat menguasakan kepada pihak lain, baik perorangan maupun kantor pengacara. Kalau bukan advokat, ya tidak apa-apa, asal surat kuasanya sah dan identitasnya jelas,” ujar Handoko, Selasa (27/10).

Kronologi dan Titik Sengketa
Dalam sidang pemeriksaan awal, Ketua Majelis Komisioner KI Riau, Muhammad Nefos, menolak kehadiran Rion Satya dan meminta prinsipal (Padil Saputra) untuk hadir secara langsung.
Permintaan tersebut ditolak oleh Rion dengan alasan kuasanya telah ditolak secara sepihak oleh majelis. Ia lantas meminta agar panggilan sidang berikutnya disampaikan langsung kepada prinsipal melalui Panitera Pengganti.
Kasus ini memperdebatkan tafsir Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, khususnya Pasal 36 terkait pemeriksaan awal dan kedudukan hukum (legal standing).
Urgensi Hak Kuasa dan Akuntabilitas KI Riau
Handoko mengingatkan pentingnya fleksibilitas mekanisme pemberian kuasa, terutama bagi pemohon yang berada jauh di luar daerah seperti Jakarta atau Papua. Hak konstitusional warga untuk bersengketa informasi tidak boleh terhalang oleh kewajiban kehadiran fisik yang tidak proporsional.
Agar polemik ini tidak berkepanjangan dan mencederai transparansi lembaga, KI Riau didesak untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait tiga poin krusial:
Keabsahan Dokumen: Apakah surat kuasa Rion Satya telah diperiksa secara substantif dan dinyatakan cacat syarat?
Standar Profesi: Apakah ada aturan spesifik di KI Riau yang mewajibkan penerima kuasa wajib berstatus advokat?
Dasar Pemanggilan Prinsipal: Apa dasar hukum yang mewajibkan prinsipal harus hadir langsung pada pemeriksaan awal lanjutan?
Transparansi dan akuntabilitas majelis dalam mengambil keputusan prosedural ini dinilai krusial guna menjaga kepercayaan publik terhadap independensi Komisi Informasi dalam mengawal keterbukaan informasi publik.
Penulis : YLW
Editor : INR




















