PEKANBARU (faktacepat.id) – Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan perpanjangan kedua sekaligus yang terakhir untuk pengisian berkas administrasi calon Dewan Komisaris dan Anggota Direksi PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda). Keputusan final ini diambil melalui Pengumuman Nomor: 10/PANSEL/BRKS/2026 lantaran jumlah minimal kuota pendaftar pada gelombang sebelumnya dinilai belum terpenuhi.
Ketua Pansel BRK Syariah, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari hasil evaluasi pengumuman terdahulu tertanggal 19 Juni 2026. Menurutnya, perpanjangan ini menjadi ruang pamungkas guna menjaring kompetensi terbaik di industri keuangan syariah secara terbuka dan transparan.
”Langkah perpanjangan kedua ini menjadi ruang final untuk menjaring figur-figur tangguh yang siap membawa BRK Syariah bertransformasi dan bersaing di industri keuangan syariah nasional. Kami memberikan peluang dan membuka kembali kesempatan terakhir bagi para profesional yang berminat serta memenuhi syarat,” kata Syahrial Abdi kepada media.
Dalam proses ini, terdapat enam formasi jabatan strategis yang sedang dicari untuk mengisi kekosongan struktural perseroan. Pada lini pengawasan (Dewan Komisaris), posisi yang dibuka adalah Komisaris Utama dan Komisaris Independen. Sedangkan untuk jajaran eksekutif (Direksi), lowongan mencakup posisi Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Pansel juga menerapkan syarat dan kriteria khusus yang ketat bagi para pelamar. Untuk posisi Komisaris Utama, lowongan dibatasi hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Secara umum, calon komisaris wajib berijazah minimal Strata Satu (S-1) dengan usia maksimal 60 tahun saat mendaftar.
Sementara itu, regulasi usia yang berbeda diberlakukan bagi pelamar Anggota Direksi. Kandidat direksi diwajibkan berusia antara 35 hingga 55 tahun pada saat pendaftaran. Selain itu, mereka harus mengantongi pengalaman manajerial minimal 5 tahun di perusahaan berbadan hukum, memiliki rekam jejak kepemimpinan tim, serta memahami tata kelola manajemen perusahaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Syahrial menegaskan bahwa ketatnya kriteria ini sengaja diterapkan demi menghadapi tantangan industri perbankan syariah yang kian kompleks. Selain kompetensi profesional, integritas menjadi poin utama.
”Seluruh calon, baik komisaris maupun direksi, harus bersih dari rekam jejak pidana, tidak terafiliasi dengan pengurus partai politik, bukan calon kepala daerah, serta tidak pernah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit,” pungkas Syahrial.
Penulis: YLW
Editor: INR







