Pekanbaru, Faktacepat.id – Sebuah lompatan inovasi dalam tata kelola barang sitaan negara resmi diperlihatkan di Ibu Kota Provinsi Riau, Kamis (23/4/2026). Alih-alih dimusnahkan secara konvensional dengan cara dibakar atau ditimbun yang berpotensi mencemari udara, puluhan juta batang rokok ilegal hasil tangkapan justru diolah menjadi pupuk kompos bernilai ekonomis. Langkah progresif yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini langsung memanen apresiasi tinggi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno.
Pemusnahan masif yang menyasar total 22.298.200 batang rokok tanpa cukai resmi tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Riau bersama Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM. Agenda bertempat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Komposting Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Jalan Ronggo Warsito.
Adapun produk Barang Kena Cukai (BKC) yang dieksekusi merupakan Sigaret Putih Mesin (SPM) ilegal berstatus barang rampasan negara. Seluruh barang bukti berasal dari perkara penyelundupan atas nama terpidana Sufriono dan Zaini yang perkaranya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Secara rinci, puluhan juta batang komoditas sitaan tersebut terdiri dari 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, dan 1.537.600 batang Marshal Full Flavor.
Inovasi Kompos Tembakau Pikat Perhatian Kejati
Metode pemusnahan kali ini menorehkan standar baru. Jutaan bungkus rokok ilegal tersebut terlebih dahulu dirusak segelnya, dikeluarkan dari kemasan, lalu dicacah menggunakan mesin penggiling khusus. Serpihan material tembakau hasil cacahan inilah yang kemudian dijadikan bahan baku utama pembuatan pupuk organik oleh tim DLHK Pekanbaru.
Kajati Riau, Sutikno, mengaku sangat terkesan dan tidak menyangka dengan pendekatan berwawasan lingkungan (green chemistry) yang ditunjukkan Pemko Pekanbaru.
“Jujur, awalnya saya sempat menerka-nerka bagaimana teknis memusnahkan rokok dengan volume sebanyak ini tanpa menimbulkan polusi baru. Ternyata Pemko Pekanbaru punya program pemanfaatan limbah menjadi kompos. Ini sebuah karya kreatif yang sangat positif. Sampah yang semula dinilai tak berharga sukses diubah menjadi produk bermanfaat serta bernilai ekonomi tinggi,” puji Sutikno.
Senada dengan itu, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa hadirnya inovasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi taktis antara jajaran eksekutif daerah dan korps adhyaksa. Program ini sejalan dengan visi besar pemko dalam menekan volume sampah kota sekaligus menaikkan daya guna limbah organik.
“Fasilitas rumah kompos ini didirikan sebagai solusi hulu ke hilir untuk memangkas penumpukan sampah sekaligus memprosesnya menjadi barang berdaya jual. Jika dahulu barang bukti tindak pidana dimusnahkan dengan cara dibakar, kini kita manfaatkan secara optimal menjadi produk pupuk,” jelas Agung.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa kompos berbahan dasar daun tembakau memiliki keunggulan nutrisi tersendiri bagi kesuburan tanah. “Pupuk hasil olahan rokok ilegal ini nantinya akan kami bagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat luas. Khususnya, akan diprioritaskan bagi Kelompok Wanita Tani (KWT) serta berbagai kelompok tani yang aktif di Kota Pekanbaru,” tambah Wali Kota responsif tersebut.
Alur Teknis Pemrosesan Satu Bulan
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menguraikan bahwa metamorfosis rokok ilegal menjadi pupuk siap pakai memerlukan waktu inkubasi sekitar satu bulan penuh. Prosesnya wajib melewati sejumlah tahapan teknis yang ketat.
“Ada rangkaian prosedur yang berjalan. Langkah awal adalah memisahkan bahan non-organik seperti plastik kemasan dan foil. Tembakau murni kemudian dicacah, difermentasi dengan siraman cairan molase (tetes tebu), lalu masuk fase penjemuran, hingga terakhir diayak sampai menghasilkan tekstur kompos yang halus,” urai Reza.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengingatkan bahwa eksekusi massal ini merupakan wujud nyata kepatuhan atas putusan pengadilan. Langkah tegas ini diambil demi membentengi hak penerimaan keuangan negara dari sektor cukai sekaligus menjaga iklim kompetisi usaha yang sehat.
“Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merusak harga pasar, memicu persaingan usaha yang tidak sehat, serta merugikan kas negara. Di samping itu, produk ilegal ini rawan membahayakan kesehatan publik karena diproduksi tanpa standardisasi mutu yang jelas. Kami mengimbau warga untuk gencar mengampanyekan gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’ dengan tidak membeli produk tanpa cukai resmi,” pungkas Zikrullah.
Kronologi Penindakan Sindikat Selundupan
Kasus penyelundupan berskala besar ini berakar dari permufakatan jahat yang diinisiasi oleh LA Suriono alias Joker bersama rekannya, Zaini, pada akhir Juni 2025 lalu. Pada tanggal 2 Juli 2025, Sufriono dan Zaini bergerak memimpin armada menggunakan dua unit kapal cepat jenis High Speed Craft (HSC) menuju zona perairan Outer Port Limit (OPL) yang berbatasan langsung dengan teritorial Malaysia.
Di titik koordinat tengah laut tersebut, jutaan batang rokok ilegal dipindahkan dari kapal tanker induk ke lambung kapal HSC, untuk selanjutnya diselundupkan menuju dermaga tikus (landing spot) di Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir. Komoditas gelap tersebut lantas dibongkar untuk dimuat ke dalam deretan truk angkutan.
Namun, pelarian sindikat ini kandas pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 03.10 WIB. Tim operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil melakukan penyergapan kilat di lokasi. Petugas menyita dua unit kapal cepat HSC, lima unit truk pengangkut, tiga unit mobil pribadi, serta total 22.298.200 batang rokok tanpa pita cukai. Atas perbuatan kriminal tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara masing-masing selama 3,5 tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan kepada Sufriono dan Zaini.
Penulis: YLW Editor: INR







