Polres Pelalawan Tangkap Empat Pelaku Curas yang Tewaskan Remaja, Diburu hingga Banten dan Inhil

PELALAWAN, Faktacepat.id – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang remaja di Kabupaten Pelalawan, Riau. Empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan setelah sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, termasuk Provinsi Banten dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti, Kamis (11/6/2026).

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di area perkebunan kelapa sawit RT 011 RW 005 Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan. Dalam kejadian itu, Julfan Setia Hulu (19) meninggal dunia akibat luka robek di bagian belakang kepala dan memar pada tangan kanan. Sementara seorang korban lainnya, Jelvin Hulu (14), mengalami luka ringan di bagian leher.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial BG (34), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang berdomisili di Pangkalan Panduk; AS (36), warga Rokan Hulu yang tinggal di Teluk Meranti; K (30), warga Kabupaten Tebo, Jambi; serta S (36), warga Kabupaten Indragiri Hilir.

Menurut hasil penyelidikan, aksi kejahatan itu diawali dengan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk menarik sepeda motor yang disebut mengalami kerusakan. Ketika korban lengah, BG dan AS diduga menyerang menggunakan kayu bulat hingga korban tidak berdaya. Keduanya kemudian mengikat korban menggunakan lakban hitam sebelum membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah-hitam milik korban.

“Motif para pelaku adalah karena tidak memiliki biaya untuk pulang ke kampung halaman,” kata John.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pengejaran intensif. Pelacakan membawa petugas hingga ke Kampung Kalapacagak, Desa Teluklada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap BG dan AS dengan bantuan personel Polda Banten dan Polres Pandeglang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan tersangka K di wilayah Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.

Beberapa saat kemudian, tersangka S juga ditangkap di Dusun Air Bilu, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dijual dengan harga Rp 3 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo merah-hitam milik korban, sebatang kayu bulat yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, serta lakban hitam bekas ikatan korban.

Atas perbuatannya, BG dan AS dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara K dan S dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara karena diduga berperan sebagai penadah dan pembeli barang hasil kejahatan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena korban justru berniat membantu pelaku. Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Pelalawan. Seluruh tersangka berhasil diamankan meskipun sempat melarikan diri ke luar daerah. Proses hukum akan kami tuntaskan secara profesional demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar John.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *