Jakarta, Faktacepat.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, turun tangan memediasi pertemuan antara manajemen PT Indomarco Prismatama dengan serikat pekerja SPN dan SPMI terkait polemik pembayaran upah bagi pekerja yang bertugas saat hari libur nasional. Pertemuan tersebut digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (26/05/2026).
Dialog yang dihadiri Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, serta Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang berdampak bagi sekitar 250 ribu pekerja Indomaret di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Afriansyah Noor menegaskan bahwa pekerja yang tetap masuk saat hari libur nasional wajib memperoleh bayaran lembur sesuai aturan perundang-undangan. Ia menolak penerapan sistem penggantian hari libur atau tukar jadwal sebagai bentuk kompensasi kerja pada hari libur nasional.
Menurutnya, ketentuan pembayaran lembur bersifat wajib dan harus diterapkan tanpa pengecualian bagi pekerja yang bertugas di hari libur nasional.
Selain membahas upah lembur, dialog juga menyinggung dugaan intimidasi yang dilakukan oknum pimpinan toko hingga manajer area terhadap pekerja. Sebelumnya, muncul data yang menyebut mayoritas pekerja menyetujui sistem pergantian hari kerja. Namun, serikat pekerja menilai ada indikasi tekanan terhadap karyawan dalam proses pendataan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak sepakat melakukan pendataan ulang melalui kuesioner pada 28 hingga 30 Mei 2026. Proses tersebut akan melibatkan serikat pekerja agar pilihan para karyawan benar-benar dilakukan secara sukarela dan bebas tekanan.
Dari hasil pertemuan, terdapat lima poin kesepakatan yang dicapai, yakni manajemen akan mendata ulang kesediaan pekerja untuk bertugas pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di masing-masing cabang. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan intimidasi.
Manajemen juga sepakat menindaklanjuti proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melalui verifikasi keanggotaan serikat pekerja di perusahaan. Sementara itu, pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 dipastikan tidak akan dikenai sanksi dan hak upahnya tetap dibayarkan.
Kesepakatan lainnya, manajemen PT Indomarco Prismatama memastikan pembayaran upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja pada 27 Mei 2026.
Afriansyah Noor berharap hasil dialog tersebut dapat menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial agar tetap kondusif di Indonesia.
Penulis : YZA
Editor : INR







