Diduga Anak Bupati dan Selebgram Terjaring Razia Narkoba di THM Pekanbaru, 13 Orang Positif

PEKANBARU, Faktacepat.id – Kasus dugaan pesta narkoba di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru akhirnya terungkap terang benderang. Dalam razia gabungan yang digelar pada Minggu dini hari (24/5/2026), aparat kepolisian berhasil mengamankan 13 orang. Dua di antaranya langsung menyedot perhatian publik, yakni pria berinisial AF yang diduga anak Bupati Pelalawan, serta seorang selebgram wanita berinisial SA.

​Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Petugas menemukan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu room THM dan langsung melakukan penggeledahan, termasuk memeriksa kendaraan pengunjung untuk mengamankan barang bukti tambahan.

​Kutipan Resmi Konferensi Pers Kapolresta Pekanbaru:

“Dari hasil razia di salah satu room THM di Kota Pekanbaru ditemukan penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya. Dari hasil tes urine, seluruhnya dinyatakan positif.”

— Kombes Pol Muharman Arta (Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru, Selasa 26/5/2026)

​Detail Pengungkapan dan Barang Bukti

​Dari total 13 orang yang diamankan (8 laki-laki dan 5 perempuan) yang berasal dari Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan, polisi mengamankan barang bukti narkotika dari dua orang:

​Tersangka FER: Kedapatan menyimpan 9,86 gram ganja kering serta 4 cartridge etomidate.

​Tersangka MAY: Diketahui memiliki ganja seberat 1,39 gram.

​Setelah dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Pekanbaru, seluruh 13 orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi etomidate, dan 3 orang di antaranya juga positif THC (ganja).

​Hasil Asesmen BNN: Jerat Hukum vs Rehabilitasi

​Menindaklanjuti hasil penangkapan, Polresta Pekanbaru mengajukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke BNN Kota Pekanbaru untuk menentukan langkah hukum dan rehabilitasi. Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol Wawan, memaparkan hasil keputusan asesmen sebagai berikut:

​Tersangka FER (Proses Hukum Lanjut ke Penyidikan): Perkaranya dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena barang bukti ganja yang dimiliki melebihi batas ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yaitu di atas 5 gram.

​Tersangka MAY (Rehabilitasi Rawat Inap 3 Bulan): Direkomendasikan menjalani rawat inap karena masuk kategori pengguna berat, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

​11 Orang Lainnya, termasuk AF & Selebgram SA (Rehabilitasi Rawat Jalan): Direkomendasikan menjalani rawat jalan dengan durasi 3 hingga 6 kali rehabilitasi di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau.

​Modus Operasi: Terjebak Cartridge Vape

​Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Wawan juga mengungkapkan fakta bahwa mayoritas perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali menggunakan etomidate. Mereka tidak mengetahui zat tersebut tergolong narkotika karena mengira cartridge yang digunakan hanyalah vape biasa.

​Zat tersebut diakui diberikan oleh tersangka FER, yang kini perkaranya dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika ini akan diproses tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis: YLW

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *