INDRAGIRI HULU (faktacepat.id) – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali membuahkan hasil gemilang. Di bawah kepemimpinan Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., jajaran Reserse Kriminal berhasil mengungkap jaringan besar tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan Penadahan kelas kakap dengan total barang bukti sebanyak 64 unit sepeda motor dari 64 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.
Pengungkapan fantastis ini bersumber dari dua kasus utama yang berhasil dikembangkan secara masif oleh Unit Reskrim Polsek Seberida dan Polsek Peranap. Dari hasil interogasi mendalam, diketahui aksi kejahatan komplotan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan sangat meresahkan warga.
Kasus Pertama: Jaringan Spesialis 63 TKP di Polsek Seberida
Kasus pertama bermula dari laporan korban bernama Supriyadi, warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street FI tahun 2024 pada Selasa (19/05/2026) dini hari. Pelaku melancarkan aksinya dengan membongkar jendela rumah korban saat seluruh penghuni sedang tertidur lelap.
Bergerak cepat setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Seberida langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lapangan. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang penadah bernama Suwardi alias Keling (43), warga Desa Kelesa. Dari penangkapan Suwardi, petugas melakukan pengembangan cepat dan meringkus eksekutor utama, yakni Tukimin bin Muliono (42), warga Desa Petala Bumi.
Hasil introgasi terhadap tersangka Tukimin sangat mengejutkan petugas. Pria paruh baya ini mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sejak tahun 2022 hingga 2026, dengan total mencapai 63 unit sepeda motor di berbagai lokasi. Modus operandi yang digunakan Tukimin adalah menerima pesanan merek kendaraan tertentu dari Suwardi, mengintai aktivitas target, mendobrak pintu atau jendela pada malam hari, lalu membawa kabur motor dengan teknik sambung kabel atau menggunakan kunci kontak yang ditinggalkan korban.
Adapun 63 TKP pencurian yang telah dilancarkan Tukimin tersebar luas di Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Titian Resak, Desa Buluh Rampai, dan Desa Petala Bumi. Sementara itu, barang bukti hasil curian tersebut dijual oleh tersangka Suwardi alias Keling ke berbagai wilayah perkebunan dan pelosok desa, termasuk kawasan PT KAT, PT BBU, hingga ke Dusun Talang Tanjung Desa Siambul.
Kasus Kedua: Curanmor KLX di Peranap dan Keterlibatan Jaringan Narkoba
Selain keberhasilan di Seberida, jajaran Polres Inhu melalui Unit Reskrim Polsek Peranap juga berhasil mengungkap kasus curanmor satu unit Kawasaki KLX milik Endang Kusuma yang digasak di Mess Karyawan PT Era Mining Perkasa, Kelurahan Peranap, pada Minggu (15/02/2026).
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan tersangka utama bernama Fery Aldy Yansyah alias Feri di sebuah pondok kebun sawit di Kelurahan Baturijal Hilir. Menariknya, saat ditangkap dan digeledah, polisi juga menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu beserta alat hisap (bong). Tersangka Feri mengaku mengonsumsi shabu sebelum beraksi dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba kembali.
Aksi tersebut dilakukan Feri bersama rekannya, Susianto alias Usi, yang kemudian ditangkap di sebuah bengkel di Kelurahan Sorek I, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan pengakuan mereka, motor Kawasaki KLX tersebut dijual seharga Rp 8.000.000,- kepada penadah bernama Sariono Nasution alias Yono di Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan, dengan bantuan perantara bernama Samsul Kamar alias Monang yang mendapat komisi sebesar Rp 500.000,-. Saat ini, berkas perkara untuk tersangka penadah Sariono Nasution dan Samsul Kamar telah dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21).
Barang Bukti yang Disita
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan besar di dua wilayah Polsek tersebut, Polres Indragiri Hulu mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
63 Unit Sepeda Motor berbagai merek (Hasil pengungkapan TKP Polsek Seberida).
1 Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX 150M warna hijau dengan nopol BM 3672 BAJ.
2 Buah Body Samping sepeda motor KLX warna hitam.
1 Buah Mata Obeng Ketok yang diruncingkan serta kunci ukuran 8 mm berbentuk T (Alat kejahatan).
1 Unit Handphone merk Oppo warna biru.
Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya yang merugikan banyak pihak, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat:
Pelaku Curanmor (Eksekutor): Dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (Catatan: Tersangka Feri Aldy Yansyah saat ini ditahan dalam perkara tindak pidana narkoba).
Pelaku Penadahan: Dijerat dengan Pasal 592 Ayat (2) atau Pasal 591 Huruf A/B K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 hingga 6 tahun.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh personel jajaran Satreskrim, Polsek Seberida, dan Polsek Peranap atas kerja keras mengungkap jaringan besar ini. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, serta tidak ragu untuk melaporkan segala tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian. (FC/Red)
Editor: INR






