PELALAWAN, Faktacepat.id – Berulangnya insiden truk menabrak portal pembatas di Kilometer 55 Pangkalan Kerinci memicu kritik pedas dari kalangan pers. Pimpinan Redaksi Media Benteng Melayu, Tosmen, angkat bicara dan menyoroti lemahnya kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Kritik ini disampaikan Tosmen menanggapi peristiwa terbaru pada Minggu (24/5/2026), di mana mobil box ekspedisi milik Baraka Express bernomor polisi B 9980 KXW menghantam portal setinggi 2,7 meter tersebut hingga nyaris tumbang. Padahal, insiden serupa baru saja terjadi belum genap dua bulan lalu, tepatnya pada 12 Mei 2026.
Menanggapi argumen Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan, Fery Zulkarnaen, yang menyatakan telah memasang rambu dan akan menindak tegas dengan menahan kendaraan serta meminta ganti rugi perbaikan sebesar Rp20 juta, Tosmen menilai tindakan tersebut hanya bersifat reaktif dan sudah terlambat.
Menurut Tosmen, masalah utamanya bukan pada sopir yang nekat atau besarnya biaya ganti rugi, melainkan pada longgarnya pengawasan sehari-hari yang dilakukan oleh instansi terkait.
”Ini jelas membuktikan lemahnya pengawasan dari Pemkab Pelalawan, terutama Dinas Perhubungan. Kalau pengawasan di lapangan itu ketat dan berjalan 24 jam, tidak akan ada sopir truk yang berani coba-coba menerobos. Kejadian ini terus berulang karena terkesan ada pembiaran sebelum tabrakan itu terjadi,” ujar Tosmen dengan nada kecewa.
Tosmen juga menyoroti pengakuan sopir truk bernama Dario (47), yang nekat melintas karena melihat kendaraan besar lain dari arah Pekanbaru justru bisa lolos melewati jalur tersebut. Bagi Tosmen, pengakuan ini menjadi bukti telak bahwa aturan pembatasan ini tidak ditegakkan secara konsisten di lapangan.
”Sopir itu nekat karena dia melihat ada kendaraan besar lain yang bebas melintas tanpa ditindak. Artinya apa? Aturan ini mandul di lapangan. Jangan hanya sibuk pasang rambu dan portal, tapi petugasnya tidak ada yang berjaga atau berpatroli untuk memastikan aturan itu dipatuhi,” cecar Tosmen.
Ia menambahkan, argumentasi Dishub yang selalu menekankan pada aspek penindakan setelah kejadian—seperti menyita mobil dan menghitung kerugian fasilitas umum—tidak akan menyelesaikan akar masalah.
”Fasilitas umum rusak, arus lalu lintas macet, dan daerah dirugikan. Apakah cukup selesai hanya dengan menahan mobil dan minta ganti rugi Rp20 juta? Yang kita butuhkan itu pencegahan (preventif). Dishub harus menempatkan personel atau membangun pos pengawasan di sekitar KM 55, bukan baru datang setelah portalnya dihantam dan rusak,” tegas Pimpinan Redaksi Benteng Melayu tersebut.
Mengakhiri tanggapannya, Tosmen mendesak Bupati Pelalawan untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan. Ia mengingatkan bahwa portal KM 55 adalah aset daerah yang dibangun menggunakan uang rakyat demi keselamatan pengguna jalan, sehingga tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari lemahnya manajemen pengawasan di jalan raya.
Penulis: YKZ
Editor: INR







