Jakarta, Faktacepat.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai upaya pemerintah memperluas lapangan kerja sekaligus mendorong lahirnya pelaku usaha baru di berbagai wilayah Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif serta berkelanjutan.
Menurutnya, Program TKM Pemula menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menumbuhkan kewirausahaan baru sekaligus menciptakan peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dibuka sampai 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub.
Masyarakat yang memenuhi syarat diminta segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran secara online.
Adapun syarat penerima bantuan antara lain Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, berusia 18 hingga 64 tahun, dan memiliki KTP atau e-KTP.Dalam satu Kartu Keluarga, bantuan hanya dapat diterima oleh satu orang anggota keluarga.
Calon peserta juga tidak boleh berstatus pelajar SMA/SMK atau sederajat, bukan ASN, anggota TNI maupun Polri, serta tidak sedang bekerja di instansi pemerintah ataupun perusahaan swasta. Selain itu, peserta belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kemnaker dan tidak sedang memperoleh bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja pada tahun berjalan.
Persyaratan lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi dari UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan dari UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja, seperti BPKK Bekasi, BPKK Kendari, dan BBPKK Bandung Barat pada periode 2025–2026.
Pendaftar juga diwajibkan mempunyai ide usaha atau usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa atau Nomor Induk Berusaha (NIB), lengkap dengan foto lokasi maupun aktivitas usaha. Selain itu, peserta harus memiliki akun SIAPkerja.
Dalam program ini, Kemnaker memberikan bantuan sebesar Rp5 juta untuk setiap penerima. Dana tersebut dapat dimanfaatkan guna membeli peralatan usaha maupun bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan.
Bidang usaha yang dapat dikembangkan mencakup sektor pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan, hingga jasa perorangan.
Kemnaker menegaskan seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital melalui SIAPkerja dan Bizhub tanpa biaya apa pun. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula maupun Kemnaker.
Masyarakat diingatkan agar tidak memberikan NIK, PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak lain. Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta sejumlah uang dalam proses seleksi.
Apabila ditemukan pihak yang meminta biaya dengan mengatasnamakan Program TKM Pemula, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal resmi Kemnaker agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Setelah masa pendaftaran berakhir, Kemnaker akan melakukan tahapan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, hingga wawancara untuk menentukan kelayakan penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.
Dalam pelaksanaannya, Kemnaker juga mengatur secara rinci mekanisme penyaluran bantuan, penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawaban. Penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha dan menyerahkan laporan penggunaan bantuan paling lambat 31 Desember 2026.
Biro Humas Kemnaker
Penulis : UMS
Editor : INR







