Optimalkan DBH Sawit, Pemprov Riau Sosialisasi PMK 10/2026 untuk Akselerasi Ekonomi Daerah

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

Pekanbaru, Faktacepat.id – Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menggelar Sosialisasi dan Diskusi Publik terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Acara yang berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu, Bank Riau Kepri Syariah, Rabu (6/5/2026) ini menjadi langkah strategis Riau dalam memperkuat struktur ekonomi daerah.

​Hadir mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, bertindak sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya regulasi terbaru ini sebagai mesin penggerak pembangunan di Bumi Lancang Kuning.

​Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi DBH Sawit: Melompat dari Hulu, Berjaya di Hilir – Akselerasi Ekonomi Daerah Lewat PMK 10/2026″ ini bertujuan menyamakan persepsi antar-pemangku kepentingan mengenai mekanisme pengelolaan dana.

​Syahrial menegaskan bahwa DBH Sawit tidak boleh hanya dipandang sebagai angka di atas kertas, melainkan instrumen nyata untuk kesejahteraan masyarakat.

​”Implementasi PMK Nomor 10 Tahun 2026 ini harus kita kawal bersama agar menjadi instrumen nyata bagi akselerasi ekonomi daerah. Kekayaan alam sawit kita harus mampu memberikan dampak yang langsung dirasakan masyarakat, bukan hanya di sektor hulu tetapi juga memperkuat kemandirian kita di sektor hilir demi nilai tambah ekonomi Riau yang lebih besar,” ujar Syahrial Abdi.

​Selain aspek ekonomi, Sekdaprov Riau juga menyoroti dua poin krusial dalam keberhasilan implementasi PMK ini:

​Konektivitas Wilayah: Memanfaatkan dana untuk memperbaiki infrastruktur di sekitar wilayah perkebunan guna meningkatkan kualitas hidup petani.

​Sinkronisasi Data: Perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar perolehan DBH tepat sasaran dan sesuai dengan realitas produksi di lapangan.

​Di sisi legislatif, Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Riau, Abdullah, yang hadir sebagai narasumber utama, memberikan catatan khusus mengenai tata kelola. Ia menekankan bahwa transparansi adalah kunci agar distribusi dana ke pemerintah kabupaten/kota dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap seluruh kabupaten/kota dapat segera menyelaraskan program kerja mereka dengan aturan baru tersebut, sehingga manfaat ekonomi dari sektor kelapa sawit dapat segera terakselerasi secara merata.

 

 

Penulis: THD

Editor: INR

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *