Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Paket Kebijakan Perlindungan Buruh pada May Day 202

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan baru terkait perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini menitikberatkan pada penguatan aspek hukum, peningkatan kesejahteraan, serta jaminan kepastian kerja di berbagai sektor.

Acara tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah selalu berpihak kepada rakyat, khususnya kalangan pekerja. Ia menyebut, berbagai langkah yang diambil pemerintah selama setahun terakhir merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap buruh di Indonesia.

Sejumlah regulasi baru turut diperkenalkan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai perlindungan pekerja transportasi online, serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO 188 guna menjamin perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Dalam momen yang sama, aktivis buruh Marsinah resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Kebijakan ketenagakerjaan lainnya diperkuat melalui pembatasan praktik alih daya (outsourcing) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

Presiden juga memaparkan sejumlah program yang telah berjalan sejak 2025, seperti kenaikan upah minimum melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja nonpenerima upah, termasuk nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online (PP Nomor 50 Tahun 2025).

Tak hanya itu, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga ditingkatkan, berupa bantuan tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan, akses pelatihan kerja, serta informasi pasar tenaga kerja (PP Nomor 6 Tahun 2025).

Program lain yang turut dijalankan mencakup pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, pelibatan serikat pekerja dalam penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penyediaan pelatihan Ahli K3 gratis, hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni–Juli 2025.

Pemerintah juga terus memperluas akses kepemilikan rumah subsidi bagi pekerja serta membuka lebih banyak peluang kerja bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh.

 

Penulis : YMS

 

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *