Riau Jadi Fokus Nasional, Pelalawan Diprioritaskan dalam Pendaftaran Tanah Ulayat

PELALAWAN, Faktacepat.id – Pemerintah Kabupaten Pelalawan mulai mempercepat upaya legalisasi tanah ulayat. Langkah ini ditandai dengan pembukaan kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat oleh Bupati Pelalawan, Zukri, pada Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kementerian ATR/BPN tersebut berlangsung di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan. Acara ini diikuti para camat, kepala desa, batin, serta tokoh adat.

Dalam sambutannya, Zukri menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai tahapan awal untuk membangun pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan dan pendaftaran tanah ulayat di daerah.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin seluruh pihak memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan agar tanah ulayat tetap terjaga, dapat diwariskan, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menilai, penataan administrasi pertanahan tidak hanya sebatas urusan dokumen, tetapi juga menjadi faktor penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat adat. Dengan status hukum yang jelas, tanah ulayat diyakini memiliki perlindungan lebih kuat sekaligus potensi ekonomi yang lebih besar.

“Dengan kepastian hukum, masyarakat adat akan lebih terlindungi dan memiliki peluang memanfaatkan tanahnya secara maksimal,” jelasnya.

Zukri juga mengajak para datuk, batin, dan pemangku adat untuk aktif memanfaatkan forum tersebut sebagai wadah diskusi terbuka. Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi dapat dicarikan solusi melalui dialog langsung dengan pemerintah.

“Ini bukan sekadar kepentingan hari ini, tetapi menyangkut masa depan generasi penerus. Tanah ulayat harus tetap terjaga dan memberi manfaat yang lebih baik,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa program pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat.

Ia menyebutkan, Provinsi Riau menjadi salah satu dari delapan wilayah prioritas nasional pada tahun 2026, dengan Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu fokus pelaksanaan.

“Kami tegaskan, tidak ada upaya negara untuk mengambil alih tanah ulayat. Justru pendaftaran ini bertujuan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Rezka menambahkan, program ini bersifat pilihan, bukan kewajiban. Oleh karena itu, ia mendorong para pemangku adat untuk aktif berdiskusi guna memahami mekanisme serta persyaratan yang berlaku.

“Kami berharap forum ini dimanfaatkan secara optimal, termasuk untuk menggali informasi terkait tanah ulayat yang belum masuk dalam data indikatif,” tambahnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono, Kepala BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra, unsur LAM Riau, Forkopimda Pelalawan, serta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Pelalawan.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *